JAKARTA, KOMPAS.com - Dokter sekaligus pemilik klinik kecantikan, Richard Lee, mangkir dari wajib lapor polisi sebanyak dua kali sebelum akhirnya ditahan.
Adapun Richard merupakan tersangka kasus pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikannya.
“Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dihubungi Kompas.com, Jumat (6/3/2026).
Budi mengatakan, Richard juga tak hadir saat dipanggil lagi untuk diperiksa pada 3 Maret tanpa alasan jelas. Namun, Richard justru kedapatan siaran langsung (live) di akun TikTok-nya.
Baca juga: Richard Lee Resmi Ditahan, Hambat Penyidikan dan Sempat Live TikTok
Padahal, kata Budi, sebelumnya polisi tidak menahan Richard karena dianggap bersikap kooperatif. Polisi sebelumnya hanya memberlakukan wajib lapor serta pencekalan ke luar negeri.
“Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanpa memberikan keterangan jelas, dan justru tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok,” jelas Budi.
Maka dari itu, usai memenuhi pemeriksaan pada Jumat siang, Richard akhirnya ditahan karena dianggap menghambat penyidikan.
“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya,” ujar Budi.
Sebelum ditahan, Richard dipastikan dalam kondisi sehat dan tidak membawa barang pribadi apa pun.
Richard ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran perlindungan konsumen dari produk dan layanan kecantikan.
Ia dilaporkan dokter kecantikan, Samira atau dikenal sebagai Dokter Detektif ke Polda Metro Jaya. Laporan teregistrasi LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Saat ini perkara yang dilaporkan ini telah mencapai tahap penyidikan.
Baca juga: Penyidik Segera Lengkapi Berkas Perkara Richard Lee Untuk Dilimpahkan ke Kejaksaan
"Kami sampaikan perkara tersebut sudah dalam penyidikan, dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak pada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Richard dikenakan Pasal 455 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam pidana penjara 12 tahun penjara atau pidana paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Sebaliknya, Samira pun telah lebih dulu menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Richard Lee di Polres Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




