Sudah Memaafkan Secara Pribadi, Azizah Salsha Tetap Ngotot Penjarakan Bigmo dan Resbob Demi Efek Jera

grid.id
14 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID – Selebgram Nurul Azizah Rosiade, atau yang dikenal sebagai Azizah Salsha, menunjukkan sikap tegas dalam menghadapi kasus pencemaran nama baik yang menyeret namanya. Meski mengaku telah memberikan maaf secara pribadi kepada dua YouTuber, Bigmo dan Resbob, selebgram yang akrab disapa Zize ini memilih untuk tetap melanjutkan proses hukum hingga tuntas.

Langkah ini diambil setelah upaya mediasi yang dilakukan sebanyak dua kali berakhir dengan jalan buntu (deadlock). Kini, baik Bigmo maupun Resbob telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Alasan di Balik Sikap Tegas Zize

Kuasa hukum Azizah Salsha, Anandya Dipo Pratama, menjelaskan bahwa kliennya tidak membawa misi balas dendam pribadi. Namun, ada kepentingan yang lebih besar, yakni menjaga kehormatan keluarga dan memberikan edukasi kepada publik.

"Azizah sendiri sudah memaafkan, akan tetapi Azizah ingin memberikan efek jera bagi seluruh rakyat Indonesia agar mengetahui bahwa hal-hal seperti ini jangan sampai terulang kembali," ujar Anandya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).

Menurut Anandya, konten yang disebarkan oleh kedua tersangka telah memberikan dampak buruk yang sangat luas bagi keluarga besar Azizah. Oleh karena itu, Azizah ingin kasus ini menjadi pengingat bagi netizen dan kreator konten lainnya untuk selalu "tabayyun" atau melakukan verifikasi sebelum melontarkan pernyataan di ruang digital.

"Ini sebagai efek jera agar ke depan bersosialisasi dengan bijak dalam sosial media. Jangan sembarang berkata, bertabayyun dulu kepada orangnya sebelum mengetahui kebenarannya," tegasnya.

Mediasi Gagal Dua Kali

Ketegasan Azizah untuk memenjarakan kedua tersangka diperkuat dengan fakta gagalnya upaya perdamaian. Anandya menyebutkan bahwa pihaknya sudah mengikuti prosedur mediasi di tahap penyelidikan maupun penyidikan, namun tidak ada titik temu yang memuaskan kedua belah pihak.

"Dua mediasi tersebut deadlock, tidak bisa mendapatkan hasil yang lebih baik untuk damai. Untuk secara memaafkan sudah, tapi aturan hukum tetap ingin dijalankan," imbuhnya.

Saat ini, kedua tersangka, Muhammad Janna Kusnul Khuluq (Bigmo) dan Muhammad Adhimas Firdaus (Resbob), harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum. Menariknya, Resbob saat ini sudah berada di dalam tahanan Polda Jawa Barat terkait kasus dugaan SARA etnis Sunda.

 

Penyidik Bareskrim Polri dijadwalkan akan memeriksa Resbob langsung di tahanan Polda Jabar pada 10 Maret 2026. Sementara itu, Bigmo yang seharusnya diperiksa pada Jumat ini meminta penjadwalan ulang pada 12 Maret 2026 karena alasan sedang berada di luar kota.

Kasus ini bermula pada Agustus 2025 ketika Azizah Salsha melaporkan akun TikTok @ibaratbradprittt dan YouTube @niceguymo. Konten-konten tersebut berisi tuduhan perselingkuhan yang dianggap mencemarkan nama baiknya dan telah berlangsung selama hampir satu tahun.

Kini, dengan status tersangka, Bigmo dan Resbob terjerat UU ITE dan Pasal 310-311 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Bagi Azizah, proses hukum ini adalah harga mati demi membuktikan kebenaran dan mengakhiri fitnah yang selama ini beredar. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Komunitas Pelapak CFD Gresik Santuni Anak Yatim Piatu
• 9 jam lalurealita.co
thumb
Pemerintah Pastikan Pemulihan Pascabencana di Pidie Jaya Dipercepat
• 12 jam lalutvrinews.com
thumb
Gus Yahya: Presiden Prabowo Punya Posisi Strategis Mediasi Konflik Timur Tengah
• 18 jam lalumatamata.com
thumb
Harga Mobil Naik Lebih Cepat dari Pendapatan, Picu Fenomena Down Trading
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Segera Disidang di Kasus Suap dan Gratifikasi
• 5 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.