Grid.ID – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan selebgram Nurul Azizah Rosiade atau yang akrab disapa Azizah Salsha (Zize), menemui babak baru. Dua YouTuber kakak beradik, Dimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Kepastian ini didapat setelah kuasa hukum Azizah Salsha, Anandya Dipo Pratama, mendatangi Bareskrim Polri untuk mengambil Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada Jumat (6/3/2026).
Mediasi Berakhir Deadlock
Anandya Dipo mengungkapkan bahwa sebelum penetapan tersangka ini, pihaknya telah mengupayakan jalur damai melalui mediasi. Namun, dua kali upaya mediasi baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan tidak membuahkan hasil.
"Dua mediasi tersebut deadlock, tidak bisa mendapatkan hasil yang lebih baik untuk damai. Secara pribadi, Azizah sudah memaafkan Resbob dan Bigmo, tapi aturan hukum tetap ingin dijalankan seperti kata klien kami," ujar Anandya di Bareskrim Polri.
Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan semata-mata karena dendam, melainkan untuk memberikan efek jera. Azizah ingin kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya para kreator konten, agar lebih bijak dalam bersosial media.
"Ini sebagai efek jera agar ke depan bersosialisasi dengan bijak di media sosial. Jangan sembarang berkata, bertabayyun dulu sebelum mengetahui kebenarannya. Dampaknya sangat buruk bagi keluarga besar Azizah," tambahnya.
Resbob Ditahan di Polda Jabar, Bigmo Mangkir
Terkait proses hukum selanjutnya, pihak kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Namun, kedua tersangka berada dalam situasi yang berbeda.
Resbob saat ini diketahui tengah ditahan di Rutan Tahti Polda Jawa Barat atas dugaan kasus SARA terkait etnis Sunda. Oleh karena itu, penyidik Bareskrim dijadwalkan akan memeriksa Resbob langsung di Polda Jabar pada 10 Maret mendatang.
Sementara itu, Bigmo sedianya diperiksa pada hari ini, Jumat (6/3/2026). Namun, ia berhalangan hadir dengan alasan berada di luar kota.
"Tadi diinfokan bahwa pemeriksaan Bigmo dijadwalkan ulang pada 12 Maret nanti," jelas Anandya sembari menunjukkan dokumen SP2HP.
Terancam 4 Tahun Penjara
Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, membenarkan bahwa gelar perkara penetapan tersangka telah dilakukan pada pekan ini.
"Sudah (tersangka), pekan ini (gelar perkara penetapan). Akan dijadwalkan pemeriksaan," kata Rizki saat dikonfirmasi terpisah.
Kasus ini berakar dari laporan Azizah pada Agustus 2025 lalu. Zize merasa nama baiknya dicemarkan melalui konten reaksi di akun TikTok @ibaratbradprittt dan YouTube @niceguymo yang menuduhnya berselingkuh dari sang suami, Pratama Arhan.
Dalam perkara ini, Resbob dan Bigmo dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) juncto Pasal 27A UU ITE No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Keduanya terancam hukuman pidana maksimal hingga 4 tahun penjara. (*)
Artikel Asli




