JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan perlindungan terhadap keluarga korban kasus dugaan perampokan dengan kekerasan di Bekasi, Jawa Barat.
Seperti diketahui, dugaan perampokan tersebut menyebabkan satu orang bernama Ermanto meninggal dunia dan satu orang lainnya dalam keadaan kritis.
"LPSK siap memberikan perlindungan serta memastikan pemenuhan hak dan pemberian bantuan kepada saksi dan korban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ungkap Ketua LPSK dalam keterangan tertulis, Jumat (6/3/2026).
Baca Juga: Fakta-Fakta Kasus Dugaan Perampokan Maut di Bekasi: Anak Korban Nilai Mengarah ke Pembunuhan
Dilansir dari laman resmi LPSK, sebelumnya keluarga korban telah mengajukan permohonan ke LPSK.
Permohonan tersebut diajukan oleh anak sulung korban, anak bungsu yang berada di tempat kejadian perkara atau TKP, menantu korban, pada Kamis (5/3).
Ketua LPSK Achmadi menerima langsung kedatangan pemohon yang didampingi kuasa hukum, perwakilan Jakarta International Container Terminal (JICT), dan Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka.
Ia menyampaikan, langkah awal koordinasi telah dilakukan dengan penegak hukum yang menangani kasus ini. Hal menurutnya penting untuk memastikan proses penanganan berjalan secara tepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap perkara ini dapat ditangani secara komprehensif dan objektif, berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga pengusutan perkara dapat dilakukan secara tuntas," ucapnya.
Sementara itu, Rieke mengungkapkan korban meninggal, yakni Ermanto diketahui pernah aktif dalam kegiatan organisasi pekerja pelabuhan, yakni Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia yang berada di bawah naungan Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- perampokan maut
- bekasi
- lpsk
- keluarga korban
- perlindungan keluarga korban
- perampokan





