Rumah dan Relasi Intim, Ruang Paling Berbahaya bagi Perempuan Indonesia

kompas.id
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Rumah dan relasi intim yang seharusnya menjadi ruang perlindungan paling aman justru bertransformasi menjadi wilayah paling berbahaya bagi perempuan Indonesia. Faktanya, hingga saat ini kekerasan terhadap perempuan di ranah personal mendominasi data kekerasan berbasis jender terhadap perempuan secara ekstrem.

Catatan Tahunan (Catahu) Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Tahun 2025, yang diluncurkan pada Jumat (6/3/2026) di Jakarta, menunjukkan, kekerasan di ranah personal mendominasi, yakni mencapai 337.961 kasus atau setara dengan 89,76 persen dari total seluruh pengaduan yang terhimpun sepanjang tahun 2025.

Tingginya angka di ranah personal menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak hanya terjadi di ruang terbuka, tetapi berakar kuat dalam relasi domestik yang tertutup, mulai dari kekerasan terhadap istri (KTI), kekerasan dalam pacaran, hingga kekerasan terhadap anak perempuan.

Data yang terhimpun, yang menunjukkan lonjakan kasus sebesar 14,07 persen, merupakan pengingat akan kerentanan yang masih nyata dihadapi perempuan Indonesia.

Laporan tahunan ini mengungkap fakta memprihatinkan mengenai peningkatan drastis kekerasan berbasis jender terhadap perempuan (KBGtP) yang mencapai 376.529 kasus sepanjang tahun 2025, atau melonjak sekitar 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca JugaKekerasan Dalam Rumah Tangga Mendominasi

Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor dalam sambutannya menekankan bahwa data ini bukan sekadar statistik administratif, melainkan potret situasi nyata sekaligus cerminan bagi negara untuk menilai efektivitas sistem perlindungan hukum yang ada. Data yang terhimpun, yang menunjukkan lonjakan kasus sebesar 14,07 persen, merupakan pengingat akan kerentanan yang masih nyata dihadapi perempuan Indonesia.

”Data telah berbicara tentang kerentanan yang masih nyata. Kami berharap forum ini memperkuat komitmen bersama untuk memastikan bahwa negara hadir secara lebih responsif, akuntabel, dan berpihak pada korban,” tegas Maria dalam kegiatan yang dihadiri lembaga mitra Komnas Perempuan.

Pada kesempatan tersebut, Maria menekankan pentingnya penggunaan istilah ”Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan” untuk menegaskan bahwa kekerasan ini bukanlah peristiwa individual, melainkan persoalan sosial yang berakar pada ketimpangan relasi kuasa.

Mendesak negara bersikap untuk keadilan korban

Laporan tentang tingginya angka kekerasan terhadap perempuan di ranah personal menjadi bagian dalam Laporan Catahu Komnas Perempuan 2025 yang bertajuk ”Menguatkan Data, Mengatasi Kerentanan, Mendesak Negara Bersikap untuk Keadilan Korban”. Catahu disampaikan secara bergantian oleh anggota Komnas Perempuan yang dipandu Komisioner Daden Sukendar.

Chatarina Pancer Istiyani membuka rangkaian presentasi dengan memaparkan metodologi dan gambaran umum data Catahu 2025, termasuk pergeseran metode menuju digitalisasi berbasis data agregat, dilanjutkan paparan Ratna Batara Munti tentang situasi kekerasan berbasis jender terhadap perempuan di ranah personal, yang menyoroti tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga dan strategi perceraian sebagai jalan keluar bagi korban.

Baca Juga12 Tahun, Kekerasan terhadap Perempuan Meningkat Delapan Kali Lipat

Devi Rahayu menguraikan data dan tren kekerasan yang terjadi di ranah publik, termasuk kerentanan perempuan di tempat kerja, lembaga pendidikan, hingga fasilitas medis. Dilanjutkan Sundari Waris yang menjelaskan kekerasan berbasis jender di ranah negara, yang mencakup tindakan langsung maupun pembiaran oleh aparat, serta situasi perempuan yang berhadapan dengan hukum.

Adapun Sondang Friska memaparkan isu-isu khusus dan isu krusial, seperti rincian kasus kekerasan seksual, perkembangan kekerasan berbasis jender online (KBGO), dan fenomena femisida yang kian mengkhawatirkan. Paparan Catahu ditutup oleh Dahlia Madani dengan kesimpulan serta rekomendasi strategis yang ditujukan kepada 21 kementerian dan lembaga negara.

Ruang personal, paling berbahaya pada perempuan

Menyoroti dominasi kasus di ranah personal, Komnas Perempuan menemukan pola di mana perempuan sering kali baru mendapatkan dokumentasi hukum atas kekerasan yang dialaminya, saat mereka menempuh jalur perceraian di pengadilan agama sebagai strategi keluar (exit strategy) dari lingkaran kekerasan.

Laporan ini juga kembali mengonfirmasi bahwa ranah personal masih menjadi ruang yang paling berbahaya bagi perempuan. Kekerasan terhadap istri (KTI) tetap menempati urutan tertinggi, menunjukkan bahwa rumah dan relasi intim justru menjadi lokasi di mana perempuan paling rentan mengalami kekerasan fisik, psikis, ekonomi, hingga seksual.

Di sisi lain, kekerasan seksual menjadi bentuk yang paling mendominasi laporan di ranah publik, didorong oleh peningkatan drastis Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) seiring masifnya penggunaan teknologi digital.

Catahu Komnas Perempuan 2025 menunjukkan sistem perlindungan di tahap awal pelaporan masih sangat lemah sehingga banyak korban terjebak dalam siklus kekerasan bertahun-tahun sebelum akhirnya berani memutus ikatan perkawinan.

Menanggapi situasi darurat di ranah domestik ini, anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka, menyatakan komitmennya untuk mendorong lahirnya RUU Satu Data Indonesia sebagai fondasi kebijakan yang akurat. Menurut dia, data Catahu harus menjadi rujukan dalam politik anggaran dan pengawasan parlemen agar negara mampu mendeteksi titik ordinat korban hingga ke tingkat desa.

Rieke juga mendesak adanya definisi hukum yang jelas mengenai child grooming serta perlindungan yang lebih kuat bagi kelompok marginal dalam revisi undang-undang terkait. ”Salah satu contoh adalah mungkin kita harus sisir kembali adanya revisi terhadap Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, yang di dalamnya saya kira perlu lebih menguatkan terhadap persoalan-persoalan saksi dan korban perempuan yang ada dalam kelompok marginal,” katanya.

Cegah kriminalisasi pada korban

Dari sisi penegakan hukum, Ajun Komisaris Besar (Pol) Sri Bhayangkari dari Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak- Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri mengapresiasi catahu tersebut dan berkomitmen memperkuat prinsip keadilan yang berpusat pada korban. Polri juga akan menguji secara ketat setiap laporan balik dari pelaku guna mencegah kriminalisasi dan intimidasi terhadap korban melalui mekanisme gelar perkara dan analisis motif.

Selain itu, Polri tengah memperluas pembentukan Direktorat Reserse PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres pada tahun 2026 guna memberikan pelayanan yang lebih berperspektif jender. ”Jadi intinya Polri berkomitmen bagaimana caranya bisa memberikan pelayanan perlindungan pada perempuan dan anak dan penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya dengan menyiapkan personel yang kompeten,” tegas Sri.

Dukungan serupa datang dari masyarakat sipil melalui Sekretaris Nasional Forum Pengada Layanan perempuan korban kekerasan, Ferry Wira Padang, yang mengingatkan bahwa di balik angka-angka statistik terdapat suara korban yang sedang berjuang mencari keadilan. ”Catahu tidak hanya berhenti untuk memotret laporan tahunan, melainkan semakin tegas menjadi alat untuk menagih akuntabilitas negara terhadap kualitas penanganan dan pemulihan korban,” papar Ferry.

FPL mendesak pemerintah untuk menjamin keberlanjutan pendanaan dan pengakuan terhadap lembaga layanan masyarakat sipil yang selama ini menjadi garda terdepan dalam pendampingan penyintas.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyoroti bahwa tren kenaikan kasus menunjukkan masih banyaknya pekerjaan rumah dalam memastikan hak asasi perempuan, khususnya di sektor konflik agraria dan ketenagakerjaan.

Pada akhir Catahu, Komnas Perempuan menyampaikan kesimpulan yang menegaskan bahwa kekerasan di ranah personal adalah persoalan struktural yang dipicu oleh ketimpangan relasi kuasa, dan pembakuan peran jender yang masih dikukuhkan dalam regulasi nasional.

Baca JugaPerempuan Indonesia Masih Mengalami Kekerasan dan Keterbatasan Akses Teknologi

Sebagai langkah strategis, Komnas Perempuan menyampaikan 10 rekomendasi utama kepada 21 kementerian dan lembaga. Rekomendasi mendesak tersebut antara lain percepatan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, sebagai langkah nyata melindungi kelompok rentan.

Peningkatan kapasitas aparat penegak hukum untuk UU TPKS dan irisannya dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang memiliki muatan TPKS, KDRT, TPPO, Penguatan ini mencakup peningkatan kapasitas, alokasi anggaran yang memadai, serta koordinasi yang lebih efektif antar lembaga untuk memastikan perlindungan yang komprehensif bagi perempuan korban kekerasan.

Rekomendasi strategis lainnya mencakup penghentian praktik kriminalisasi balik terhadap korban, pengembangan penilaian tingkat bahaya (danger assessment) untuk mencegah femisida, serta pembangunan sinergi pangkalan data nasional yang terintegrasi lintas institusi, agar proses keadilan dapat dipantau dari hulu hingga hilir secara akuntabel.

Tak hanya itu, rekomendasi juga soal penyediaan data terpilah yang inklusif (perempuan, anak, penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil) sebagai dasar distribusi logistik yang tepat sasaran, serta menguatkan mekanisme koordinasi posko yang menjamin akses air bersih, pangan, layanan pengaduan bagi perempuan korban kekerasan, serta evakuasi yang aman.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tambang RI Menuju Momentum Konsolidasi
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Ada Perang Iran, Mentan Amran Pastikan Stok Pangan RI Aman 324 Hari
• 10 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Kemlu Mulai Evakuasi Bertahap WNI dari Iran Melalui Azerbaijan
• 11 jam lalutvrinews.com
thumb
Komisaris Independen TASPEN Tinjau Langsung Penyerahan THR di Makassar
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Prabowo Disebut Tak Tergesa Bawa Indonesia Gabung BoP, Sudah Bicara dengan Negara Teluk
• 19 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.