Satpol PP DKI Awasi Lapangan Padel Disegel, Pengelola Terancam Sanksi Bertahap

metrotvnews.com
15 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta (Satpol PP) menyatakan akan menindaklanjuti jika ditemukan pengelola lapangan padel yang tetap beroperasi setelah dilakukan penyegelan oleh pemerintah daerah. Penanganan dilakukan secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis hingga koordinasi dengan instansi teknis terkait.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengatakan pengawasan dilakukan terhadap berbagai fasilitas publik yang sebelumnya telah ditertibkan, termasuk lapangan padel yang telah disegel.

“Kalau memang ada laporan terkait hal tersebut tentunya akan ada tindak lanjut pengawasan. Yang mengeluarkan laporan atau rekomendasi adalah (Sudin) Citata, nanti Satpol PP kalau memang indikasinya ada akan melakukan pengawasan. Kalau benar faktanya akan dilakukan peringatan,” kata Satriadi saat dikonfirmasi, Jumat, 6 Maret 2026.

Menurut dia, sanksi dapat diberikan secara bertahap kepada pengelola yang tetap menjalankan aktivitas usaha meski telah dilakukan penyegelan. Tahap awal berupa peringatan tertulis.
 

Baca Juga :

Pramono: Operasional Lapangan Padel Maksimal Jam 8 Malam

Apabila pelanggaran masih berlanjut, Satpol PP akan melaporkannya kepada instansi teknis yang memiliki kewenangan terkait bangunan.

“Peringatan bisa tertulis, bisa sampai kembali ke (Sudin) Citata jika memang perlu ada penutupan secara tetap. Pengeluaran kebijakan adalah (Sudin) Citata,” ujarnya.

Dalam hal ini, Satpol PP menjalankan fungsi pengawasan serta penegakan ketertiban berdasarkan rekomendasi dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) di masing-masing wilayah.


Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) menyegel bangunan MMT Padel di Kawasan Sentra Primer Barat (SPB), Jalan Puri Ayu, RW 02, Kembangan. Foto: Antara/HO-Pemkot Jakbar.

Namun demikian, petugas di lapangan juga dapat langsung mengambil tindakan apabila menemukan pelanggaran secara langsung, misalnya lapangan yang telah disegel tetapi tetap beroperasi.

“Bisa jadi kalau dibutuhkan tidak perlu koordinasi, misalnya faktanya benar ditangkap tangan istilahnya. Melihat faktanya benar pada saat patroli ternyata dia melanggar, ada segel tapi masih jalan,” jelasnya.
 

Baca Juga :

Satpol PP DKI Jakarta Bersiap Bongkar Lapangan Padel Ilegal di Haji Nawi

Satpol PP juga melakukan patroli rutin di sejumlah wilayah Jakarta untuk memastikan ketertiban umum serta mencegah potensi pelanggaran aturan di fasilitas publik maupun tempat usaha.

Sebelumnya, sejumlah lapangan padel disegel karena belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penertiban dilakukan di beberapa wilayah, antara lain Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan dalam sepekan terakhir.

Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang meminta agar lapangan padel tanpa PBG tidak hanya dihentikan operasionalnya, tetapi juga dapat dibongkar serta dicabut izin usahanya jika melanggar ketentuan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Super League: Drama 7 Gol, Bali United Kalahkan Arema FC di Kanjuruhan
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Pengusaha Mal Putar Otak Hadapi Low Season usai Lebaran, Ini Strateginya
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
Pendiri Evello Temukan Penyebaran Masif Hoaks soal Kasus MBG di Media Sosial
• 16 jam lalutvrinews.com
thumb
Kurniawan Dwi Yulianto Undang Tiga Pemain Diaspora dari Inggris, Australia, dan Selandia Baru untuk Seleksi Timnas U17
• 4 jam lalupantau.com
thumb
Indeks Zakat Nasional 2025 Capai 0,57, Ratusan Ribu Warga Keluar dari Kemiskinan
• 21 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.