Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Jumat (6/3/2026) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses anak berusia di bawah 16 tahun ke platform digital.
Menurut aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas tersebut, anak berusia di bawah 16 tahun tidak boleh lagi memiliki akun di platform digital berisiko tinggi.
Advertisement
"Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," tutur Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam pernyataannya di Jakarta, seperti dilansir dari Antara.
Implementasi peraturan turunan PP Tunas akan dilakukan secara bertahap, mulai tanggal 28 Maret 2026. Dalam penerapannya, akun milik anak berusia di bawah 16 tahun di platform digital yang dinilai berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, hingga Roblox akan dinonaktifkan.
Meutya menyampaikan bahwa penerapan peraturan akan dilakukan secara bertahap, sampai semua platform bisa menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.




