Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru salah satu SLB di Kota Yogyakarta kepada siswinya masih diusut oleh polisi. Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian mengatakan terduga pelaku telah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa.
"Untuk terlapor kemarin sudah datang memenuhi panggilan saksi," kata Adrian saat dikonfirmasi, Jumat (6/3).
Namun, Adrian mengatakan belum menetapkan terduga pelaku yang diketahui berinisial IM ini sebagai tersangka, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan psikolog (HPP) terhadap korban.
"HPP itu untuk mengetahui keterangan korban," katanya.
Setelah HPP keluar, polisi baru akan melakukan gelar perkara. "Setelah itu baru kami gelarkan (untuk) penetapan tersangka," jelasnya.
Sebelumnya, Adrian mengatakan kondisi korban sempat trauma. Pendamping kepada korban terus dilakukan termasuk dengan menghadirkan psikiater.
Hal ini pula yang memerlukan usaha lebih besar untuk menggali informasi dari korban.
Sempat Mengaku ke Kepala SekolahDiberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) DIY Suhirman mengatakan oknum guru tersebut telah ditarik ke dinas dan tak boleh mengajar.
"Surat tugas dulu, belum sampai ke SK. Untuk pelaksanaan (pemeriksaan) biar lancar. Mungkin ke tempat kami nanti (ditarik ke dinas)," kata Suhirman, Jumat (20/2).
Selama pemeriksaan ini, guru tersebut tidak diperkenankan mengajar.
Suhirman mengatakan oknum guru tersebut sempat mengakui perbuatannya ke kepala sekolah. Namun detailnya seperti apa belum disampaikan.
"Garis besar (oknum tersebut) juga mengakui (perbuatan), tapi detailnya kan harus secara pemeriksaan," katanya.
"Mengakui ke kepala sekolahnya," katanya.
Meski begitu, Suhirman mengatakan pemeriksaan masih berproses. Setelah pemeriksaan dari atasan langsung maka akan dibentuk tim khusus dan satgas.
Baru setelah pemeriksaan itu selesai akan ditentukan sanksinya. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahap-tahap tersebut harus dilalui.





