JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membebaskan Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen bersama tiga terdakwa lain di kasus dugaan penghasutan terkait demo akhir Agustus 2025 .
Delpedro berharap jaksa penuntut umum atau JPU tidak melakukan upaya hukum lainnya, seperti banding maupun kasasi terhadap putusan bebas dirinya dan tiga terdakwa lain di perkara tersebut.
"Kami harap kepada jaksa penuntut umum untuk tidak mengajukan banding, ataupun mengajukan kasasi dan seterusnya," ujar Delpedro usai sidang vonis di PN Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).
"Kami harap tidak ada upaya hukum lagi, perlawanan hukum lagi dari kejaksaan," ujarnya menegaskan.
Baca Juga: Hakim Vonis Bebas Delpedro Marhaen dkk di Kasus Penghasutan
Sehingga, diharapkan putusan vonis dari PN Jakarta Pusat tersebut dapat segera inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
"Kami harap ini menjadi keputusan yang akhir dan bisa diterima sebagai keputusan yang menyelamatkan demokrasi kebebasan berpendapat," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Delpedro turut menyampaikan ucapan terima kasih kepada majelis hakim atas vonis bebas tersebut.
Menurut pihaknya, majelis hakim telah menggunakan prinsip hak asasi manusia, demokrasi, kebebasan berpendapat dalam menjatuhkan putusan.
"Kami mengapresiasi keberanian kearifan dan kebijakan majelis hakim," ucap Delpedro.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- delpedro marhaen
- vonis delpedro marhein dkk
- vonis bebas
- kasus penghasutan
- jaksa penuntut umum
- majelis hakim





