Dua Anggota Polres Toraja Terima Setoran Rp10 Juta Tiap Minggu dari Para Bandar Narkoba: Gampang Kalau Ada Kesepakatan

tvonenews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Makassar, tvOnenews.com - Dua oknum polisi di Polres Toraja diduga menerima uang setoran dari para bandar narkoba.

Hal itu terungkap dalam sidang kode etik Polri terkait kasus dugaan keterlibatan dua perwira polisi Polres Toraja Utara inisial AKP AE dan Aiptu N.

Dalam praktiknya AKP AE dan Aiptu N diduga menerima uang setoran hasil penjualan narkoba dari para bandar baik tunai maupun secara transfer.

Bahkan yang lebih mengejutkan para oknum polisi ini diduga menerima setoran tiap minggu dengan nominal Rp10 juta.

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy, (tengah) menyampaikan keterangan pers di Mapolda Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan.
Sumber :
  • ANTARA/Darwin Fatir.

"Fakta persidangan anggota atas nama N mengakui semuanya. Cuman, kalau kita lihat ada memang suatu yang memang mereka dipersiapkan," kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy, di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (6/3/2026).

Sebagai ketua majelis, Zulham melihat ada sesuatu pernyataan yang terungkap dan telah dipersiapkan bila nantinya ketahuan bermain maupun menerima uang dari bandar tersebut.

"Persiapkan dalam artian, kalau suatu saat nanti ada bermasalah, atau muncul apa yang menjadi alat bukti, sudah dipersiapkan untuk dihilangkan. Kita bisa baca itu," ungkap dia.

Menurutnya, dari analisa pernyataan dan jawaban terduga pelanggar Aiptu N, sejak awal telah mempersiapkan bila nantinya ketahuan menerima uang terlarang itu dan yang bersangkutan AKP AE terus berdalih tidak pernah menerima uang.

"Kita bisa menganalisa, bahwasannya itu memang sudah disiapkan sama yang bersangkutan, salah satu dari oknum terduga pelanggar. Tapi tidak apa-apa, tidak ada masalah. Kita ada Undang-undang, di Perpol (Peraturan Polri) nomor 7 2022 banyak pasal untuk menjerat tentang bagaimana perilaku anggota," paparnya.

Terkait adanya alasan-alasan terduga pelanggar serta membantah tuduhan itu, pihaknya tidak mempersalahkan karena bersangkutan punya hak. 

Namun demikian, ada landasan hukum di Perpol nomor 7 tahun 2022 dapat dikenakan sanksi baik kenegaraan, kelembagaan, kemasyarakatan maupun kepribadian.

Mengenai barang bukti berupa uang yang diterima, kata Zulham, salah satu diantara terduga pelanggar telah mengakui dan hal itu dikuatkan berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mataf Masjidil Haram Hasil Renovasi Waskita Bisa Tampung 105 Ribu Jamaah
• 19 jam lalurepublika.co.id
thumb
BI Imbau Gunakan Layanan Resmi dan Ingatkan Risiko Penukaran Uang di Jalanan
• 13 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
PSG vs Monaco: Pasukan Luis Enique Dibantai di Kandang Sendiri
• 6 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Wamendag Pastikan Harga MinyaKita Tetap Rp15.700 per Liter Jelang Lebaran
• 17 jam laluidxchannel.com
thumb
Kecelakaan Truk vs KA Blambangan Ekspres di Probolinggo, Masinis Sempat Terjepit
• 20 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.