OJK Catat Pembiayaan Multifinance Syariah Tembus Rp31 Triliun di Awal 2026

wartaekonomi.co.id
14 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tren pembiayaan multifinance berbasis syariah masih menunjukkan pertumbuhan positif pada awal 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat piutang pembiayaan syariah tumbuh 10,96% secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp31,05 triliun per Januari 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan tren pertumbuhan pembiayaan syariah masih berlanjut pada awal tahun ini.

“Melanjutkan tren pertumbuhan positif pada akhir 2025, piutang pembiayaan multifinance syariah pada Januari 2026 tumbuh 10,96% yoy menjadi Rp31,05 triliun,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis, Jumat (6/3/2026).

Berdasarkan data OJK, pada akhir 2025 piutang pembiayaan multifinance syariah tercatat tumbuh sebesar 12,43% secara tahunan (year on year/yoy) dengan nilai mencapai Rp30,84 triliun.

Pertumbuhan tersebut menunjukkan bahwa pembiayaan berbasis prinsip syariah masih memiliki ruang ekspansi di tengah dinamika industri pembiayaan nasional.

Agusman mengatakan peluang pengembangan pembiayaan syariah turut ditopang oleh kerangka regulasi yang telah disiapkan regulator. Regulasi tersebut memungkinkan perusahaan pembiayaan mengembangkan berbagai produk melalui skema akad syariah yang beragam.

"Prospek pembiayaan syariah dinilai masih terbuka luas, didukung antara lain oleh kerangka regulasi yang memungkinkan pengembangan produk melalui berbagai skema akad syariah," tuturnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Agung Podomoro Land Salurkan Bantuan Bagi Ribuan Anak Yatim di Ramadhan 2026
• 14 jam laluviva.co.id
thumb
Lowongan Kerja Grab Dibuka Maret 2026, Cek Daftar Posisi yang Dibutuhkan!
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Sudah 40 Hari Meninggalnya Lula Lahfah, sang Ayah Akui Belum Bisa Move On: Merasa Nggak Lengkap
• 22 jam lalugrid.id
thumb
BPK Jelaskan soal Kerugian Keuangan Negara dalam Sidang Praperadilan Gus Yaqut di PN Jaksel
• 12 jam lalusuara.com
thumb
Divonis Bebas, Delpedro Marhaen: Kami Apresiasi Keberanian dan Kearifan Majelis Hakim
• 15 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.