Divonis Bebas, Delpedro Marhaen: Kami Apresiasi Keberanian dan Kearifan Majelis Hakim

kompas.tv
17 jam lalu
Cover Berita
Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar sebelum menjalani sidang vonis di PN Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).  Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen merespons terkait vonis bebas dirinya dan tiga terdakwa lainnya di kasus dugaan penghasutan terkait demo akhir Agustus 2025. (Sumber: Tangkap layar KompasTV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen merespons terkait vonis bebas dirinya dan tiga terdakwa lainnya di kasus dugaan penghasutan terkait demo akhir Agustus 2025.

Atas vonis itu, Delpedro menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang memutus perkara tersebut.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah menggunakan prinsip hak asasi manusia, demokrasi, kebebasan berpendapat dalam putusannya," kata Delpedro usai sidang vonis, Jumat (6/3/2026).

"Kami mengapresiasi keberanian, kearifan dan kebijakan majelis hakim."

Baca Juga: Hakim Vonis Bebas Delpedro Marhaen dkk di Kasus Penghasutan

Ia pun menyatakan vonis bebas yang dijatuhkan kepada dirinya dan tiga terdakwa lain merupakan milik seluruh tahanan politik dan masyarakat Indonesia.

"Kami berharap seluruh hakim yang tengah mengadili perkara tahanan politik serupa, baik di Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah dan wilayah lainnya harap menggunakan yurisprudensi atau pertimbangan majelis hakim yang demikian arif dan bijaksana," ucapnya.

Adapun tiga terdakwa lain yang turut divonis bebas bersama Delpedro yakni staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.

Diberitakan sebelumnya, Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat sore.

"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein dan terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga dan alternatif keempat Penuntut Umum," ujar hakim membacakan amar putusan.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • delpedro marhaen
  • vonis delpedro marhaen dkk
  • delpedro marhaen dkk bebas
  • vonis bebas
  • kasus penghasutan demo
  • kasus penghasutan
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tak Cuma Properti, Pengusaha Kost Kini Melek Aset Digital
• 8 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Sidak Mitra Bayar Di Makassar, Komisaris Taspen Pastikan Layanan THR di Sejumlah Daerah Aman dan Lancar
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Sigit Yunianto Minta PT ABB dan Warga Barunang Duduk Bersama Selesaikan Konflik Lahan
• 21 jam lalueranasional.com
thumb
BGN Pecat Kepala SPPG di Lampung Timur usai Terlibat Kasus Pencabulan Anak
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Dokter Tirta Ungkap Cara Berbuka Puasa yang Paling Tepat agar Lambung Tetap Sehat
• 20 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.