JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen merespons terkait vonis bebas dirinya dan tiga terdakwa lainnya di kasus dugaan penghasutan terkait demo akhir Agustus 2025.
Atas vonis itu, Delpedro menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang memutus perkara tersebut.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah menggunakan prinsip hak asasi manusia, demokrasi, kebebasan berpendapat dalam putusannya," kata Delpedro usai sidang vonis, Jumat (6/3/2026).
"Kami mengapresiasi keberanian, kearifan dan kebijakan majelis hakim."
Baca Juga: Hakim Vonis Bebas Delpedro Marhaen dkk di Kasus Penghasutan
Ia pun menyatakan vonis bebas yang dijatuhkan kepada dirinya dan tiga terdakwa lain merupakan milik seluruh tahanan politik dan masyarakat Indonesia.
"Kami berharap seluruh hakim yang tengah mengadili perkara tahanan politik serupa, baik di Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah dan wilayah lainnya harap menggunakan yurisprudensi atau pertimbangan majelis hakim yang demikian arif dan bijaksana," ucapnya.
Adapun tiga terdakwa lain yang turut divonis bebas bersama Delpedro yakni staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.
Diberitakan sebelumnya, Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat sore.
"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein dan terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga dan alternatif keempat Penuntut Umum," ujar hakim membacakan amar putusan.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- delpedro marhaen
- vonis delpedro marhaen dkk
- delpedro marhaen dkk bebas
- vonis bebas
- kasus penghasutan demo
- kasus penghasutan





