Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Solihin, menanggapi isu yang menyebut keberadaan ritel modern menggerus perkembangan toko kelontong. Ia menegaskan bahwa dalam bisnis ritel, persaingan utamanya terletak pada kualitas pelayanan dan tingkat efisiensi usaha.
Solihin mengatakan, Aprindo telah meminta seluruh anggotanya untuk menjalankan usaha dengan tetap mematuhi peraturan yang berlaku di masing-masing daerah.
“Kami di APRINDO sudah meminta kepada seluruh anggota untuk membuka usaha dan taat terhadap aturan yang berlaku di daerah tempat mereka beroperasi. Prinsipnya itu saja,” ujar Solihin kepada Katadata.co.id, Jumat (6/3).
Menurutnya, jika melihat dari perspektif bisnis ritel, terdapat dua prinsip utama yang menjadi penentu keberhasilan usaha, yakni pelayanan kepada konsumen dan efisiensi operasional.
“Yang akan menang dalam bisnis ritel adalah pihak yang mampu memberikan pelayanan lebih baik dengan tingkat efisiensi yang lebih tinggi,” ujar dia.
Kedua faktor tersebut disebutnya menjadi kunci dalam menarik minat konsumen. Pelanggan pada dasarnya akan memilih tempat berbelanja yang mampu memberikan pengalaman layanan yang lebih baik.
“Kalau kita bisa memberikan itu, tentu konsumen akan memilih berbelanja di tempat tersebut,” kata Solihin.
Terkait ekspansi usaha ritel modern, Solihin memastikan seluruh anggota Aprindo tetap mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah daerah di lokasi usaha masing-masing.
“Untuk ekspansi, saya pastikan seluruh anggota APRINDO taat terhadap aturan yang berlaku di daerah tempat mereka membuka usaha. Jadi kami mengikuti ketentuan pemerintah daerah di mana usaha tersebut beroperasi,” ujarnya.
Ia juga menilai perbedaan antara ritel modern dan toko konvensional tidak selalu bersifat mendasar. Menurutnya, sejumlah fasilitas yang dimiliki minimarket modern pada dasarnya merupakan bagian dari upaya meningkatkan pelayanan kepada konsumen.
“Kalau ditanya perbedaan antara ritel modern dan toko konvensional, saya pribadi tidak merasa ada perbedaan yang terlalu mendasar” ujarnya.
Sebelumnya, Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) mencatat jumlah warung kelontong di seluruh Indonesia terus menyusut, yang hingga akhir 2025, tersisa sekitar 3,9 juta unit.
Ketua Umum APKLI Ali Mahsun, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan angka ini menurun drastis dari 6,1 juta pada 2007, yang berarti lebih dari 2,2 juta warung kelontong gulung tikar akibat pesatnya ekspansi ritel modern dan kebijakan perizinan yang lebih longgar.
Dalam audiensi dengan Menteri Koperasi Ferry Juliantono di Jakarta, Kamis (26/2), Ali menegaskan bahwa kebijakan ritel modern tidak boleh mengorbankan keberadaan usaha rakyat
APKLI mengusulkan penerapan peraturan pemerintah tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern diperkuat kembali.
Menteri Perdagangan Budi Santoso membantah anggapan ini. Menurutnya, pemerintah justru telah mendorong pola kemitraan antara jaringan ritel modern dan pelaku usaha kecil sejak beberapa tahun lalu.
Ia menjelaskan, pola kemitraan tersebut sudah berjalan sejak sekitar 2015. Dalam skema tersebut, distributor dari jaringan minimarket memasok barang ke toko kelontong sehingga usaha kecil tetap mendapatkan akses distribusi yang lebih luas.
“Kerja samanya antara distributor Alfamart dan Indomaret dengan toko kelontong, jadi mereka bisa memasok barang ke toko-toko kecil,” ujar Mendag yang akrab disebut Busan, di kantornya Kamis (5/3).
Ia menambahkan, program tersebut hingga kini masih terus berjalan dan bahkan diperluas. Jika sebelumnya fokus pada distribusi barang, kini kerja sama juga diarahkan untuk membantu pemasaran produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Sekarang tidak sekadar memasok barang, tetapi juga bagaimana memasarkan produk-produk UMKM. Jadi sebenarnya pola kemitraan dengan UMKM ini sudah berjalan cukup lama,” katanya.
Menanggapi keluhan sebagian pedagang kaki lima atau toko kecil yang merasa penjualannya menurun akibat kehadiran minimarket, Mendag mengatakan selama ini program kemitraan tersebut tidak menimbulkan persoalan besar di lapangan.




