Liputan6.com, Jakarta - Seorang istri berinisial EA (25), tega menghabisi nyawa suaminya bernama Andi alias Joni (53) di kediamanya di Kapling Pinang di RT/RW 02/03 Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Jumat (6/3/2026).
Sekretaris RT 02/03, Purwanto mengatakan, berdasarkan informasi awal kejadian pembunuhan ini terjadi pada Kamis, 5 Maret 2026. Pada saat itu sedang berbuka puasa.
Advertisement
"Informasinya yang saya terima dari mertuanya itu kejadian kemarin bada Magrib," katanya, Jumat (6/3/2026).
Purwanto mengungkapkan, pada saat kejadian warga tak ada yang menyadarinya. Sebab tidak ada teriakan atau kegaduhan yang terdengar. Warga sekitar baru mengetahui adanya kasus pembunuhan ini pada keesokan harinya, sekitar pukul 11.30 WIB, setelah tim penyidik dari Polresta Tangerang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Awalnya saya tahu itu setelah ditugaskan oleh Pak RT dengan info ada orang meninggal. Kemudian saya datang sudah ada petugas polisi dan mendampingi proses pemeriksaan TKP," ujarnya.
Dia juga mengatakan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara di rumah tersebut, terdapat jasad pria yang terbujuk kaku di tempat tidurnya. Dimana, dari pengamatanya sejumlah anggota tubuh korban bernama Andi tersebut penuh dengan luka dari senjata tajam.
"Pas lihat jasad berada di kamar. Posisi tengkurap, tanpa baju, memakai celana panjang, tubuh sudah kaku dengan banyak luka sayatan di kaki, tangan, dan pinggang," katanya.




