Owner Bibi Kelinci Jadi Tersangka Usai Unggah CCTV Pencuri Restorannya ke Medsos

kompas.com
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien, menjadi tersangka atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial.

Ia dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pasangan suami istri yang sebelumnya diduga membawa kabur makanan dari restorannya tanpa membayar.

Kuasa hukumnya, Goldie Natasya Swarovski, menilai penetapan status tersangka itu terbilang janggal karena prosesnya dinilai sangat cepat.

Menurut Goldie, dua hari sebelum penetapan tersangka, kliennya masih menjalani pemeriksaan.

Baca juga: Owner Bibi Kelinci Kemang Dituntut Bayar Rp 1 Miliar oleh Pencuri di Restorannya

“Klien saya dikirimkan surat penetapan tersangka hari Sabtu, tanggal 28 Februari 2026. Hal ini janggal karena sangat cepat,” kata Goldie kepada awak media, Jumat (6/3/2026).

Goldie menilai penetapan tersebut tidak tepat karena unggahan kliennya di media sosial hanya berisi rekaman CCTV yang menunjukkan kejadian sebenarnya.

Ia berpendapat unggahan itu tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik karena memuat fakta kejadian.

Selain itu, menurut Goldie, pihak yang melaporkan kliennya bahkan telah mengakui perbuatannya dalam somasi yang dilayangkan. Dalam somasi tersebut, pelapor juga menuntut ganti rugi kepada Nabilah sebesar Rp 1 miliar.

“Klien kami sama sekali tidak memenuhi unsur pidana! Tidak ada niat jahat dari klien kami untuk menyerang kehormatan,” tegas Goldie.

Ia menambahkan, saat mengunggah rekaman CCTV tersebut, Nabilah awalnya tidak mengetahui identitas orang yang diduga membawa kabur makanan dan memaki karyawan restorannya.

Baca juga: Pasutri Penggondol Makanan di Restoran Bibi Kelinci Kemang Jadi Tersangka

Menurut Goldie, unggahan itu dibuat dengan tujuan mencari keadilan serta sebagai peringatan bagi publik agar kejadian serupa tidak terulang.

Di sisi lain, pasangan suami istri berinisial ZK dan ERS juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Mampang Prapatan atas laporan Nabilah pada 24 Februari 2026.

Kapolsek Mampang Prapatan AKP Dian Purnomo mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka pada Senin (9/3/2026).

Namun, pemeriksaan tersebut ditunda setelah kuasa hukum keduanya mengajukan permohonan penundaan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

“Tersangka dijadwalkan untuk pemeriksaan pada Senin, 9 Maret 2026, tapi kuasa hukumnya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” jelas Dian saat dihubungi Kompas.com.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dampak Konflik Global terhadap Ketahanan Energi Nasional
• 13 jam lalutvrinews.com
thumb
Berbekal Resep Viral, Emak-emak Depok Raup Omzet Jutaan Rupiah
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Haus Pujian, 5 Zodiak yang Selalu Ingin Dapat Pengakuan
• 19 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Saham ENZO Bergerak di Bidang Apa? Produsen Olahan Rajungan, Intip Lini Produksinya
• 13 jam laluidxchannel.com
thumb
Persiapkan Muscab, Ketua PPP Sulsel Akan Roadshow ke 24 Kabupaten/Kota
• 6 jam laluterkini.id
Berhasil disimpan.