Liputan6.com, Jakarta - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Riau, Erdianto hadir menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (N Jaksel).
Dia menyebut, apabila proses penyidikan dimulai sebelum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berlaku, maka proses hukumnya mesti diselesaikan sesuai aturan KUHAP lama.
Advertisement
"Jadi ketika proses penyidikannya sudah dimulai sebelum tahun 2026 dan dilakukan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, walaupun sudah berlaku KUHAP baru, jadi dituntaskan dulu proses hukum ini," jelas Erdianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).
Erdianto mengungkapkan, ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam peralihan KUHAP baru.
"Di sini disebutkan dalam ketentuan peralihan bahwa perkara tindak pidana yang sedang dalam proses penyidikan atau penuntutan diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981," katanya.
Secara prinsip, hukum acara pidana memiliki sifat lex scripta, lex certa, dan lex stricta. Oleh sebab itu, proses hukum tidak boleh berubah di tengah jalan jika perkara sudah mulai ditangani.




