Pemilik restoran Bibi Kelinci Kopitiam, Nabilah O’Brien, melalui kuasa hukumnya, Goldie Natasya Swarovski, buka suara soal perkembangan kasus yang menyeret nama kliennya hingga berstatus tersangka.
Dalam jumpa pers di Restoran Bibi Kelinci Kopitiam, Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (6/3), Nabilah mengaku baru mengetahui bahwa pasangan berinisial Z & E yang sebelumnya diduga tidak membayar makanan di restorannya ternyata telah melakukan pembayaran.
Namun informasi itu ia dapat dari penyidik, bukan dari pihak yang bersangkutan.
Sebelumnya, kasus ini ramai setelah Nabilah mengunggah rekaman kamera CCTV tersebut di media sosial.
Pihak Nabilah mengungkapkan, pasangan berinisial Z dan E disebut telah membayar sejumlah uang terkait makanan yang sebelumnya dikabarkan tidak dibayar di restoran Bibi Kelinci.
Namun, pembayaran tersebut tidak pernah disampaikan langsung kepada pihak restoran.
Nabilah justru mengetahui adanya pembayaran itu dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
“Informasi bahwa mereka sudah membayar justru kami ketahui dari Bareskrim, bukan dari yang bersangkutan langsung,” kata kuasa hukum Nabilah dalam konferensi pers di Restoran Bibi Kelinci, Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (6/3).
Menurutnya, tidak adanya komunikasi langsung dari pihak yang bersangkutan membuat pihak restoran mempertanyakan transparansi dalam proses tersebut.
Meski disebut telah ada pembayaran, pihak Nabilah menegaskan hal tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang sebelumnya dilaporkan.
Menurut pihaknya, peristiwa pengambilan makanan tanpa membayar tetap merupakan peristiwa yang telah terjadi dan dilaporkan kepada kepolisian.
“Pembayaran itu tidak menghilangkan fakta bahwa sebelumnya ada peristiwa yang kami laporkan sebagai dugaan pencurian,” ujar kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski.
Dalam kesempatan yang sama, pihak Nabilah juga menegaskan tidak akan memenuhi tuntutan ganti rugi sebesar Rp1 miliar yang disebut diajukan oleh pihak lawan.
Menurut mereka, nilai tersebut dinilai tidak masuk akal dan tidak sebanding dengan nilai makanan yang dipersoalkan dalam kasus tersebut.
"Uang Rp 1 miliar itu sangat tidak masuk akal dibandingkan dengan makanan yang kalian ambil," ucap Nabilah di kesempatan yang sama.
Latar Belakang Kasus
Sebagai informasi, kasus ini bermula pada September 2025 lalu ketika pasangan suami istri berinisial ZK dan ESR memesan 11 makanan dan 3 minuman di Restoran Bibi Kelinci dengan total tagihan Rp 530.150. Tagihan tersebut disebut tidak dibayarkan.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa perkara ini tidak berdiri tunggal, melainkan melibatkan dua laporan dengan objek perkara yang berbeda.
Perkara pertama adalah dugaan pencurian yang ditangani Polsek Mampang Prapatan. Dalam kasus ini, Nabilah berstatus sebagai korban yang melaporkan pasangan tersebut atas dugaan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
Sementara perkara kedua terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Perkara ini berkaitan dengan unggahan rekaman CCTV ke media sosial oleh Nabilah, yang membuat posisinya menjadi terlapor.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Bareskrim Polri mengenai status tersangka Nabilah dalam perkara tersebut.
kumparan sudah menghubungi Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji dan Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Prakoso untuk mengklarifikasi berita tersebut, namun belum ada jawaban.





