KPK mengaku akan mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penelusuran akan dilakukan karena diduga hasil korupsi tersebut telah dibelikan sejumlah aset.
"Bahwa uang masuk, kemudian uang keluar, artinya diubah bentuk, sudah masuk kategori mengubah, menyimpan, dan lain-lainnya," kata Asep kepada wartawan, dikutip Jumat (6/2).
"Pasti pertanyakan TPPU. Nah seperti itu, nanti kita akan terus ini bergerak, jadi mohon sabar ya," tambah Asep.
Diketahui, keluarga Fadia menerima keuntungan sebesar Rp 19 miliar. Uang tersebut bersumber dari berbagai proyek yang dimenangkan perusahaan keluarga Fadia, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
PT RNB total mengantongi Rp 46 miliar dari berbagai kontrak proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.
"Dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar. Sisa di antaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar (sekitar 40%) dari total transaksi," kata Asep.
Berikut rinciannya:
- Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq: Rp 5,5 miliar;
- Suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu: Rp 1,1 miliar;
- Orang kepercayaan Fadia, Rul Bayatun: Rp 2,3 miliar;
- Anak Fadia, Muhammad Sabiq Ashraff: Rp 4,6 miliar;
- Anak Fadia, Mehnaz Na: Rp 2,5 miliar;
- Ditarik tunai Rp 3 miliar.
Dalam kasus ini, KPK telah menyita total 5 unit mobil dari sejumlah pihak. Rinciannya: Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.





