Kasus penganiayaan mahasiswa Undip oleh puluhan teman-seniornya berakhir damai. Sementara kasus pelecehan yang melibatkan korban penganiayaan Arnendo (20) akan diserahkan ke pihak kampus.
Kesepakatan damai itu muncul setelah kedua belah pihak melakukan mediasi di gedung Dekanat FIB Undip. Mediasi itu menghadirkan pengacara Arnendo Zainal Petir, pengacara para pelaku pengeroyokan, Mirzam Adli, dan Dekan FIB Undip.
"Kami sepakat untuk melakukan perdamaian, nanti akan difasilitasi oleh Undip. Kalau perlu bersama-sama untuk duduk bersama di Polrestabes. Ini kaitan kasus kekerasan yang dilakukan oleh terduga 30 pelaku," ujar kuasa hukum Arnendo, Zainal Petir, Jumat (6/3).
Ia menyebut, perdamaian ditempuh agar Arnendo dan para pelaku pengeroyokan bisa kembali fokus menuntut ilmu sebagai mahasiswa Undip.
"Jadi tadi pertemuan kami atas fasilitasi dari Fakultas Ilmu Budaya melalui dekan, yang mewakili rektor, berharap permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, jadi tidak ada lagi nanti kekerasan yang berlanjut," jelas dia.
Meski begitu, pihak Arnendo juga ingin ada rasa keadilan. Sebab Arnendo disebut mengalami luka dan cacat akibat penganiayaan.
"Rasa keadilan ini nanti akan dirumuskan oleh tim pengacara dari terduga pelaku. Karena kan dia trauma, cacat, termasuk batang hidungnya patah dan gegar otak," imbuh dia.
Sementara pengacara pengeroyok Arnendo, Mirzam Adli mengatakan, terkait kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan Arnendo akan ditangani oleh pihak kampus. Pelecehan ini diduga menjadi latar belakang pengeroyokan itu terjadi.
"Adanya dugaan pengeroyokan yang dilakukan 30 orang yang mana korbannya adalah Arnendo, kita fokusnya di situ. Kalau pelecehannya itu nanti diserahkan kepada lembaga sendiri, diselesaikan melalui lembaga," kata Mirzam.
Sebelumnya, Arnendo (20) mahasiswa Antropologi Sosial Undip dianiaya puluhan teman dan seniornya hingga babak belur. Penganiayaan itu dilatarbelakangi karena kasus pelecehan yang dilakukan Arnendo.
Sebelum peristiwa penganiayaan itu terjadi sudah ada 3 mahasiswi yang melaporkan ke dekanat karena dilecehkan Arnendo.
Dalam laporan itu disebutkan, Arnendo sudah diperingatkan berkali-kali namun tetap melanjutkan perbuatannya. Hal ini juga yang mendasari penganiayaan terhadap Arnendo.
Penganiayaan itu terjadi pada 15 November 2025, tak terima orang tua Arnendo sudah melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polrestabes Semarang pada 16 November 2025.
Sementara Polrestabes Semarang juga meminta korban pelecehan Arnendo untuk melapor.





