Grid.id - Kepala SPPG di Lampung ditangkap. Ia diduga mencabuli anak SD berusia 9 tahun. Bagaimana kronologi peristiwa itu?
Seorang kepala SPPG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Kabupaten Lampung Timur ditangkap polisi. Ialah DD yang berusia 29 tahun dan kini sudah ditahan.
Pelaku diketahui bekerja sebagai salah satu kepala SPPG di Lampung Timur. Kronologi kasus pencabulan itu bermula pada Jumat, 30 Januari 2026 lalu.
Sekitar pukul 15.20 WIB, korban yakni AD (9) sedang bermain dengan teman-temannya di sekitar jalan dusun. Kemudian, pelaku pun mendatangi korban dan mengajaknya pergi.
"Benar, pengakuannya bekerja jadi kepala SPPG. Pelaku sudah kita tahan setelah ditangkap pada Selasa kemarin," kata Kapolsek Purbolinggo, AKP Irwan Susanto, dilansir dari Tribunnews Bogor.
"Pelaku mendatangi mereka lalu mengajaknya pergi," lanjut Irwan.
Peristiwa itu sempat diketahui kakak korban yang melintas. Ia pun mencegah sang adik agar tak ikut dengan pelaku.
Namun sayangnya, pelaku langsung pergi dan menculik korban. Korban kemudian dibawa ke area persawahan dan dicabuli hingga ditemukan warga dalam kondisi trauma berat.
Peristiwa itu sampai ke telinga Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang. Ia memastikan proses pelayanan MBG di Lampung Timur akan tetap berjalan.
Posisi DD yakni pelaku sebagai kepala SPPG akan digantikan demi berjalannya MBG di area tersebut.
"Pelayanan Program MBG di wilayah Lampung Timur tetap berjalan dengan normal setelah dilakukan penunjukan pengganti pada posisi Kepala SPPG," kata Nanik dalam keterangan pers, Jumat (6/3/2026).
Nanik menyayangkan kejadian tersebut, terutama karena sangat bertentangan dengan tanggung jawab moral kepala SPPG.
"Ini menjadi perhatian serius karena bertentangan dengan nilai integritas dan tanggung jawab moral yang harus dimiliki oleh setiap pelaksana program pemerintah," jelasnya.
Nanik pun mengatakan bahwa BGN atau Badan Gizi Nasional sudah memecat DD, pelaku pencabulan tersebut. Melansir Tribun Lampung, DD ditangkap pada Selasa, 3 Maret 2026 sore, di area parkir sebuah minimarket di Desa Taman Fajar, Kecamatan Purbolinggo.
"Begitu kami menerima laporan dan memastikan bahwa pelaku telah diamankan oleh kepolisian, BGN langsung memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Kepala SPPG," kata Nanik.
"Kami tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang melanggar hukum dan mencederai nilai kemanusiaan," jelasnya lagi.
Melansir Kompas, Nanik berharap kasus ini segera diproses dan ia pun berjanji untuk memperketat seleksi, pembinaan dan mengevaluasi semuanya kembali.
"Kami berharap kasus ini dapat diproses secara tuntas sehingga memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pembelajaran serius bagi seluruh pihak," kata Nanik lagi.
"Kejadian ini menjadi momentum evaluasi bagi kami untuk memperkuat proses seleksi, pembinaan, serta pengawasan terhadap seluruh pelaksana program di lapangan agar standar integritas, moralitas, dan profesionalisme tetap terjaga," tegasnya. (*)
Artikel Asli




