Pakar Psikologi Forensik Bongkar Kejanggalan Penembakan Remaja di Makassar oleh Iptu N, Ada Apa?

harianfajar
13 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, JAKARTA – Tragedi penembakan yang menewaskan seorang remaja Bertrand Eka Prasetyo (18) oleh Iptu N, Kanitreskrim Polsek Panakkukang, Makassar memicu perdebatan.

LBH Makassar menilai tindakan tersebut melanggar prosedur penggunaan senjata api.

Hal ini memantik pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel memberikan analisis mendalam. Dia menilai potensi kejanggalan sistemik dan operasional di balik peristiwa fatal tersebut.

Insiden penembakan Minggu (1/3/2026) di Jalan Toddopuli Raya, Makassar, bermula saat Iptu N berupaya membubarkan sekelompok remaja yang terlibat perang-perangan senjata mainan.

Tragisnya, upaya tersebut justru berakhir dengan tewasnya salah satu remaja akibat peluru dari pistol milik oknum perwira tersebut.

Dugaan Pelanggaran Prosedur

LBH Makassar menyoroti bahwa penggunaan senjata api oleh aparat harus dilakukan secara terukur sebagai tindakan terakhir (last resort). Menurut mereka, penggunaan senjata hanya dibenarkan jika seluruh langkah non-kekerasan telah dilakukan dan keselamatan publik terancam.

LBH menilai prasyarat tersebut tidak terpenuhi, sehingga tindakan Iptu N merupakan pelanggaran prosedur dan perbuatan melawan hukum yang harus diproses secara pidana maupun etik.

Analisis Reza Indragiri

Menanggapi asumsi LBH Makassar, pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel memberikan perspektif berbeda. Ia berpendapat bahwa LBH keliru jika hanya menggunakan asumsi tunggal (sistem berpikir 2) dalam menilai tindakan polisi di lapangan.

Sistem Berpikir 2: Tindakan polisi yang dilakukan secara bertahap dan teratur (prosedural).

Sistem Berpikir 1: Respons kodrati yang muncul saat polisi menghadapi ancaman nyata atau bahaya yang berisiko maut dalam situasi kritis.

“Perlu dicek bagaimana situasi di TKP. Apakah kondisinya memungkinkan Iptu N untuk berpikir sistem 2, atau justru mendesak untuk bertindak dengan sistem 1?” ujar Reza.

Menurut Reza, jika situasi memaksa aktifnya sistem berpikir 1, tindakan Iptu N bahkan bisa dibenarkan meski menyalahi prosedur. Namun, jika situasi memungkinkan sistem berpikir 2, maka Iptu N bisa dikategorikan melakukan penggunaan daya paksa berlebihan (excessive use of force).

Isu Ketidakprofesionalan dan Audit Lembaga

Reza juga menyoroti narasi “tidak sengaja” yang disampaikan Kapolres setempat. Ia menilai narasi tersebut justru berbahaya karena dapat menurunkan bobot keseriusan perbuatan Iptu N dan menggeser mens rea (niat jahat) ke arah kelalaian atau pengabaian.

Lebih jauh, Reza mempertanyakan tingkat kefasihan Iptu N dalam mengendalikan tubuhnya sendiri. Jika penembakan terjadi karena Iptu N kehilangan kendali motorik atas jarinya, maka muncul kritik keras:

Ketidaklatihan Personel: Apakah institusi telah memberikan program latihan yang memadai?

Problem Sistemik: Mengapa institusi mengizinkan personel yang tidak cukup cakap menangani situasi berisiko tinggi?

“Bukan sebatas Iptu N, lembaga pun perlu didalami kontribusinya. Tidak berhenti pada pemeriksaan personel, audit lembaga juga penting diselenggarakan,” tandas Reza.

Menurutnya, dua pertanyaan sulit akan muncul ke permukaan: siapa yang bertanggung jawab jika Iptu N ternyata tidak mendapat pelatihan memadai, dan siapa yang menugaskan personel yang tidak cukup cakap untuk menangani situasi kritis tersebut? (*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Macron Berterima Kasih RI Ikut Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
PTRO Cetak Laba Bersih USD28,80 Juta di 2025, Melonjak Hampir 200 Persen
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
Kejagung Periksa Pejabat Bea Cukai Aceh terkait Kasus POME
• 15 jam laludisway.id
thumb
Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik, PLN dan Kemendag Resmikan SPKLU Ultra Fast Charging
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Prabowo Dapat Doa dari Buya Yahya, Diminta Kuat Memimpin Indonesia
• 13 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.