JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima sejumlah permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).
Sejumlah pasal dinilai memiliki potensi multitafsir yang membuka ruang penegakan hukum secara fleksibel atau dikenal sebagai “pasal karet.”
Terbaru, dua aktivis yang menjadi terdakwa dalam kasus demonstrasi Agustus 2025, Delpedro Marhaen dan Muzaffar Salim mengajukan pengujian terhadap pasal terkait penghasutan dan penyebaran berita bohong ke MK pada Kamis (5/3/2026).
Selain dua pasal tersebut, beberapa aturan lain dalam KUHP baru juga turut dipersoalkan oleh warga negara.
Mulai dari pasal penghinaan presiden, penghinaan lembaga negara, hingga ketentuan pemberitahuan demonstrasi.
Sebagian permohonan masih bergulir di MK, sementara satu di antaranya telah diputus.
Putusan Mahkamah nantinya dapat menjadi pedoman penting dalam penerapan pasal-pasal tersebut.
Berikut lima pasal KUHP baru yang kini menjadi sorotan:
Baca Juga: Divonis Bebas, Delpedro Marhaen: Kami Apresiasi Keberanian dan Kearifan Majelis Hakim
1. Pasal Penghasutan
Delpedro Marhaen dan Muzaffar Salim menguji Pasal 246 KUHP baru yang mengatur tindak pidana penghasutan.
Dalam aturan tersebut disebutkan:
Dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan:
a. menghasut orang untuk melakukan tindak pidana; atau
b. menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.
Menurut para pemohon, norma dalam pasal tersebut tidak selaras dengan putusan MK nomor 7/PUU-VII/2009 yang sebelumnya menyatakan bahwa penghasutan dalam Pasal 160 KUHP lama harus dipahami sebagai delik materiil.
Delik materiil berarti suatu tindak pidana dianggap selesai bukan saat perbuatan dilakukan, tetapi ketika akibat dari tindakan tersebut benar-benar terjadi.
Para pemohon menilai Pasal 246 KUHP baru tidak menjelaskan secara tegas kapan tindakan penghasutan dapat dipidana, sehingga berpotensi menimbulkan penafsiran luas.
Diketahui, kedua aktivis tersebut didakwa menggunakan pasal penghasutan terkait aksi demonstrasi Agustus 2025 yang memprotes tunjangan anggota DPR.
Demonstrasi yang bermula di Jakarta saat itu meluas ke berbagai daerah di Indonesia.
2. Pasal Penyebaran Berita Bohong
Tindak pidana penyebaran berita bohong diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP baru.
Pasal ini mengatur setiap orang yang menyebarkan berita tidak pasti, berlebihan, atau berita bohong hingga menimbulkan kerusuhan di masyarakat dapat dipidana dua, empat, hingga enam tahun penjara.
Namun, Delpedro dan Muzaffar menilai aturan tersebut memiliki persoalan yang sama dengan pasal serupa di KUHP lama.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 78/PUU-XXI/2023 telah membatalkan Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP lama setelah permohonan yang diajukan aktivis Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanty.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai unsur kebohongan dan kabar berlebihan dalam pasal tersebut bersifat ambigu.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- kuhp baru
- uji materi mk
- pasal karet kuhp
- penghinaan presiden
- pasal penghasutan
- penyebaran berita bohong





