Pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien, menyatakan siap memenuhi undangan Komisi III DPR RI untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus hukum yang menjeratnya.
Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Goldie Natasya Swarovski, dalam jumpa pers di Restoran Bibi Kelinci Kopitiam, Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (6/3).
Sebelumnya kasus ini ramai setelah Nabilah mengunggah rekaman CCTV ke media sosial terkait dugaan pencurian oleh dua pasangan berinisial Z dan E pada September 2025.
Goldie mengatakan, pihaknya menyambut baik undangan Komisi III DPR yang berencana mendengar langsung keterangan dari kliennya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (9/3) mendatang.
Menurut Goldie, Nabilah akan datang dengan iktikad baik untuk memaparkan kronologi serta berbagai bukti terkait kasus yang sedang dihadapi.
“Kami sangat berterima kasih kepada Ketua Komisi III Bapak Habiburokhman untuk mendengar langsung hal-hal apa saja yang terjadi dengan klien kami,” kata Goldie dalam jumpa pers.
Ia menegaskan, kehadiran Nabilah di DPR merupakan bentuk upaya mencari keadilan atas perkara yang menjeratnya.
“Kami akan datang dengan niat yang baik, hati yang bersih, untuk memberitahukan dan juga memaparkan apa pun yang perlu dipaparkan,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, pihak kuasa hukum berencana memaparkan berbagai bukti serta fakta yang mereka miliki terkait perkara tersebut.
Goldie mengatakan, seluruh data dan temuan lapangan akan disampaikan secara terbuka kepada Komisi III DPR.
“Kami akan mengadu untuk keadilan klien kami. Segala kebenaran dan bukti yang kami punya akan kami paparkan,” kata dia.
Sebelumnya Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pihaknya mengundang Nabilah yang curhat di media sosial usai ditetapkan sebagai tersangka.
Habiburokhman mengatakan audiensi bersama Nabilah akan dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (9/3) mendatang.
“Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kasus pemilik resto Nabilah O’Brien pada hari Senin besok yang mengaku sebagai korban pencurian yang justru dijadikan tersangka,” ucap Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (6/3).
“Kami akan mengundang Nabilah O’Brien bersama kuasa hukumnya serta aparat penegak hukum terkait,” tambahnya.
Habiburokhman menjelaskan, pemanggilan itu masuk dalam tugas pengawasan Komisi III DPR terhadap aparat penegak hukum.
“Pertemuan tersebut dilaksanakan dalam rangka implementasi tugas Komisi III untuk melakukan pengawasan terhadap kerja aparat penegak hukum,” ucap Habiburokhman.
“Kami optimistis pertemuan tersebut akan membawa hasil positif dalam artian tidak akan ada warga negara yang dikriminalisasi,” tandasnya.
Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika pasangan ZK dan ESR memesan makanan di Restoran Bibi Kelinci Kopitiam, Kemang, pada September 2025 dengan total tagihan Rp 530.150, yang disebut tidak dibayar.
Pihak kepolisian kemudian menangani dua laporan berbeda dalam perkara tersebut.
Dugaan pencurian ditangani oleh Polsek Mampang Prapatan dengan Nabilah sebagai pelapor dan korban.
Sedangkan perkara lain terkait UU ITE ditangani oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri setelah Nabilah mengunggah rekaman CCTV kejadian tersebut ke media sosial.
Hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut dari Bareskrim Polri terkait status tersangka dalam perkara tersebut. kumparan sudah menghubungi Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji dan Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Prakoso untuk mengklarifikasi berita tersebut, namun belum ada jawaban.





