Zendhy Kusuma Somasi Balik Nabilah O’Brien, Tuntut Ganti Rugi Rp 1 Miliar

kumparan.com
13 jam lalu
Cover Berita

Pemilik kedai kopitiam Bibi Kelinci, Nabilah O'Brien, melalui kuasa hukumnya, Goldie Natasya Swarovski membenarkan adanya somasi yang ia layangkan terhadap gitaris Zendhy Kusuma dan istrinya, Evi Santi.

Goldie Natasya mengaku somasi itu telah dilayangkan pada 24 September 2025 lalu.

"Klien kami melayangkan somasi pada tanggal 24 September, menuntut permintaan maaf secara publik. Jadi klien kami cuma minta permintaan maaf aja nih secara publik dan personal kepada pegawai-pegawai kami," ujar Goldie Natasya dalam konferensi pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (6/3).

Alih-alih menjawab dengan iktikad baik, pihak Nabilah justru heran karena Zendhy justru melayangkan somasi balik dengan tuntutan kompensasi materiil senilai Rp1 miliar.

Permintaan itu berkaitan dengan unggahan Nabilah di media sosial perihal rekaman CCTV yang dianggap merugikan pihak Zendhy.

"Namun ada yang lucu di sini, karena mereka mensomasi balik klien kami dengan tuntutan 1 Miliar rupiah karena kerugian yang mereka rasakan dari postingan Bu Nabilla," ucap Goldie Natasya.

Goldie menambahkan, selain tuntutan Rp 1 miliar, kliennya juga diminta untuk meminta maaf kepada publik hingga keluarga.

"Selain Rp1 miliar, klien kami diminta untuk meminta maaf kepada seluruh publik, kepada keluarga, bahkan diminta mengakui bahwa klien saya telah menyerang kehormatan dari Bapak Z dan Ibu E, telah melakukan fitnah, dan menyuruh klien kami melakukan hal-hal yang sebenarnya sudah kita ketahui kebenarannya melalui CCTV," tutur Goldie lagi.

Padahal dalam jawaban atas somasi mereka, pihak Zendhy terang-terangan mengaku bahwa mereka telah melakukan tindak pencurian tersebut.

"Tanggapan somasi juga mengakui bahwa mereka memang mengambil. Sekali lagi saya sampaikan dan saya tegaskan, mereka mengakui melalui balasan somasi mereka bahwa mereka mengambil makanan dan minuman tersebut," ungkap Goldie.

Sadar pihaknya tak berbuat salah, Goldie pun menegaskan kepada pihak Zendhy bahwa mereka tak akan memenuhi permintaan tersebut.

"Jelas dengan menjunjung tinggi rasa keadilan dan kebenaran yang ada, kami tidak mungkin fulfill keinginan dari terduga pelaku pencurian," kata Goldie.

"Lalu Bu Nabilah melaporkan di Polsek Mampang Prapatan, lalu dibalas juga oleh pelaku pencurian tersebut, Bu Nabilah dilaporkan atas pencemaran nama baik dan menyerang kehormatan serta melakukan fitnah melalui media elektronik, gitu," tutupnya.

Saat ini, Nabilah sendiri telah ditetapkan menjadi tersangka atas laporan Zendhy di Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik, dan fitnah pada 30 September 2025.

Nabilah juga sebelumnya telah membuat laporan terhadap Zendhy pada 25 September di Polsek Mampang, Jakarta Selatan, atas dugaan tindak pencurian.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jadwal Imsakiah Ramadan di Tanggamus Lampung 7 Maret 2026, Ini Doa Niat Puasa
• 4 jam lalurctiplus.com
thumb
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Klaim Kasus Korupsi K3 'Titipan' Pengusaha: Siapa yang Diperas?
• 15 jam lalusuara.com
thumb
Kirim Motor ke Kampung Halaman Saat Mudik, Ini yang Perlu Diperhatikan
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
[FULL] Respons Eks KSAU Terkait Sekutu AS Diduga Mulai Terbelah Soal Serangan ke Iran
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Dinsos Sumbawa Pastikan Warga Tetap Dilayani Meski BPJS PBI Dinonaktifkan
• 15 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.