- Mantan Wamenaker Noel didakwa dalam sidang PN Jakpus (6/3/2026) atas dugaan pemerasan terkait sertifikasi K3 senilai Rp6,52 miliar.
- Noel meyakini kasus ini adalah skenario dari pengusaha yang terganggu akibat kebijakan inspeksi mendadak dirinya.
- Dakwaan menyebut Noel menerima Rp70 juta dari pemerasan dan juga menerima gratifikasi Rp3,36 miliar beserta motor mewah.
Suara.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, atau yang akrab disapa Noel, melontarkan pernyataan mengejutkan terkait kasus hukum yang tengah membelitnya.
Noel meyakini bahwa perkara dugaan pemerasan terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merupakan sebuah skenario yang sengaja dirancang oleh pihak tertentu.
"Saya yakin ini bagian dari dugaan titipan pengusaha yang tidak suka dengan kebijakan saya, terkait sidak-sidak saya," ujar Noel saat ditemui sebelum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).
Pernyataan ini merujuk pada aksi inspeksi mendadak (sidak) yang sering dilakukannya selama menjabat sebagai Wamenaker.
Noel menduga ada kepentingan bisnis yang terganggu akibat langkah tegasnya di lapangan, sehingga memicu munculnya kasus hukum ini sebagai bentuk serangan balik atau "titipan" dari para pengusaha yang merasa dirugikan oleh kebijakannya.
Dalam proses persidangan yang berlangsung, Noel menyoroti fakta-fakta yang muncul dari keterangan para saksi. Menurut pengamatannya, sejauh ini belum ada satu pun keterangan yang secara langsung menghubungkan dirinya dengan praktik pemerasan sertifikasi K3 tersebut.
Ia menegaskan bahwa mayoritas saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru tidak memiliki relevansi dengan peran atau tindakan yang dituduhkan kepadanya.
Sebanyak lebih dari 50 persen saksi, kata dia, pun tidak ada kaitannya dengan Noel. Begitu pula saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) maupun barang bukti yang ditemukan.
Hal ini menjadi basis keyakinan Noel bahwa dirinya tidak terlibat dalam pusaran korupsi yang dituduhkan. Ia mempertanyakan dasar dari dakwaan pemerasan tersebut mengingat ketiadaan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan pribadinya dalam aksi tangkap tangan maupun barang bukti fisik.
Baca Juga: KPK Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa di Pati
"Tapi saya optimistis pasti tidak ada pernyataan tentang kaitan saya di kasus ini. Siapa yang diperas? Urusannya yang mana?" ujar dia sebagaimana dilansir Antara.
Meskipun melontarkan kritik keras terhadap latar belakang kasusnya, Noel menyatakan tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
Ia memberikan apresiasi terhadap kinerja perangkat persidangan yang dianggapnya telah menjalankan tugas secara objektif.
Dirinya berharap sidang pemeriksaan saksi ke depannya masih bisa berjalan lancar, terutama lantaran jaksa penuntut umum dan hakimnya sudah berlaku profesional.
Dalam perkara ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 dengan nilai total mencapai Rp6,52 miliar.
Selain pemerasan, ia juga dijerat dengan dakwaan penerimaan gratifikasi selama masa jabatannya sebagai Wamenaker pada periode 2024–2025.




