ABK Asal Thailand Terdakwa Penyelundupan Sabu 2 Ton Divonis Penjara Seumur Hidup

metrotvnews.com
12 jam lalu
Cover Berita

Batam: Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa, warga negara Thailand, Weerepat Phongwan. Terdakwa terbukti terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir 2 ton.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Weerapat Phongwan," kata Ketua Majelis Hakim Tiwik di PN Batam seperti dilansir Antara, Jumat, 6 Maret 2026.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Weerapat Phongwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat. Ia menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam yang sebelumnya menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa dalam perkara tersebut. Sebelumnya pada Kamis, 5 Maret 2026, majelis hakim memvonis Fandi Ramadhan dengan pidana lima tahun penjara.
 

Baca Juga :

Lolos dari Tuntutan Mati, ABK Fandi Divonis 5 Tahun Penjara


Putusan majelis hakim telah mempertimbangkan tuntutan JPU, pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, keterangan saksi dan ahli, serta barang bukti berupa 67 kardus berwarna coklat berbungkus plastik bening.

Rinciannya, sebanyak 66 kardus masing-masing berisi 30 bungkus plastik kemasan teh China merek Guanyinwang warna hijau. Di dalam setiap bungkus tersebut terdapat narkotika jenis sabu. Sementara satu kardus lainnya berisi 20 bungkus plastik kemasan teh China warna hijau berisi serbuk kristal narkotika golongan I.


Persidangan ABK Sea Dragon, Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis, 5 Maret 2026.

Total berat netto barang bukti mencapai 1.995.139 gram atau hampir 2 ton. Hal-hal yang memberatkan dalam putusan tersebut antara lain jumlah narkotika yang hampir mencapai 2 ton. Barang haram itu jika mendekati wilayah Indonesia dikhawatirkan akan sangat merusak masa depan generasi bangsa. Terdakwa juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

Majelis hakim memperhatikan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam putusannya. Setelah pembacaan putusan, majelis hakim mempersilakan terdakwa beserta pengacaranya dan JPU memberikan tanggapan. Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Weerapat menyatakan akan menempuh upaya hukum banding. Sementara JPU menyatakan masih mempertimbangkan sikap atas putusan majelis hakim.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mudik Lebih Tenang, Teknologi Smart Home Bisa Bantu Amankan Rumah
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Taktik Licik Trump agar Seluruh Dunia Tunduk ke Amerika
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Tangan Diborgol, Richard Lee Digiring ke Ruang Tahanan Polda
• 9 jam lalugrid.id
thumb
Dasco Ajak Masyarakat Sipil Bersatu: Kita Butuh Sumbangsih yang Bukan Omon-Omon
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Super Drama! Bali United Curi 3 Poin dari Arema Lewat Laga 7 Gol
• 5 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.