Bandung, tvOnenews.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) akan mengguyur kompensasi kepada sopir angkot, tukang becak, hingga andong.
Kebijakan ekstrem ini sebagai upaya KDM untuk menghindari macet di jalur langganan mudik Lebaran di Jawa Barat.
KDM mengarahkan sopir angkot hingga andong agar libur selama mudik Lebaran 2026. Ia berharap arus lalu lintas dari Jawa Barat menuju Jawa Tengah dan Jawa Timur tetap lancar.
"Pemprov Jabar tidak akan membebani Polri terlalu berat. Saya sudah lapor ke Pak Kapolda seluruh jalur mudik yang ada angkot, becak, andong, dan berbagai hal lainnya akan diliburkan menjelang dan setelah Idul Fitri," ungkap KDM dalam keterangan resminya di Bandung dikutip, Jumat (6/3/2026).
- Tim tvOne/Julio Trisaputra
KDM mempunyai alasan besar selain menghindari kemacetan saat mudik. Uang saku yang diberikan sebagai kompensasi penghasilan harian mereka.
Rencananya penghentian operasi berlangsung sekitar satu pekan. Nantinya, uang saku yang diberikan akan membuat mereka tidak terbebani selama libur mudik Lebaran.
Ia memahami penghentian operasi akan berdampak pada ekonomi masyarakat kecil. Mereka mencari uang demi memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Namun, kata KDM, kebijakan ini menjadi solusi. Kemacetan terutama di berbagai titik pasar tumpah sulit terhindarkan jika pelonjakan volume kendaraan tidak ditekan dari sekarang.
Mantan Bupati Purwakarta ini berharap agar para sopir angkot, tukang becak, andong, dan pekerja di transportasi umum lainnya memahami kebijakan tersebut.
"Pada saat mudik, (sopir angkot) bisa tinggal di rumah bersama keluarganya dan mendapat uang pengganti selama seminggu tidak bekerja," jelasnya.
Berdasarkan data periode mudik Lebaran 2025, program kompensasi uang saku pernah menyasar kepada sekitar 1.322 sopir angkot dan Kabupaten Bogor.
Kemudian, Pemprov Jabar juga pernah memberikan kompensasi kepada 463 pengemudi becak di Kabupaten Garut, Cirebon, dan Subang.
Bahkan pada 2025 lalu, 782 pengemudi delman di wilayah Tasikmalaya, Bandung Barat, dan Garut juga pernah mendapat kompensasi uang saku selama libur mudik Lebaran.



