JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan menahan dokter Richard Lee (DRL), tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menuturkan hal itu lantaran tindakan Richard yang dinilai menghambat proses penyidikan terkait perkara yang menjeratnya.
"Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut, tersangka 'live' pada akun Tiktok," kata Budi, Jumat (6/3/2026).
Baca Juga: Richard Lee Resmi Ditahan Polisi setelah Jalani Pemeriksaan
Selain itu, Richard juga telah dua kali mangkir wajib lapor, yakni pada Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.
Dengan pertimbangan tersebut, lanjut Budi, penyidik Polda Metro Jaya kemudian menahan yang bersangkutan pada Jumat malam.
"Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya," ucapnya dilansir dari Antara.
Adapun Richard ditahan usai rampung menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka yang berlangsung empat jam, yakni dari pukul 13.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.
Kasus yang menjerat Richard Lee berawal dari laporan yang dilayangkan dokter kecantikan Samira Farahnaz atau yang dikenal Doktif (Dokter Detektif).
Laporan terhadap Richard dilayangkan Doktif pada 2 Desember 2025 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/Antara.
- richard lee
- richard lee ditahan
- alasan richard lee ditahan
- tersangka
- polisi
- polda metro jaya





