Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pihaknya mengundang Nabilah O’Brien, owner restoran Bibi Kelinci, Kemang, yang curhat di media sosial usai ditetapkan sebagai tersangka.
Habiburokhman mengatakan audiensi bersama Nabilah akan dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (9/3) mendatang.
“Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kasus pemilik resto Nabilah O’Brien pada hari Senin besok yang mengaku sebagai korban pencurian yang justru dijadikan tersangka,” ucap Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (6/3).
“Kami akan mengundang Nabilah O’Brien bersama kuasa hukumnya serta aparat penegak hukum terkait,” tambahnya.
Habiburokhman menjelaskan, pemanggilan itu masuk dalam tugas pengawasan Komisi III DPR terhadap aparat penegak hukum.
“Pertemuan tersebut dilaksanakan dalam rangka implementasi tugas Komisi III untuk melakukan pengawasan terhadap kerja aparat penegak hukum,” ucap Habiburokhman.
“Kami optimistis pertemuan tersebut akan membawa hasil positif dalam artian tidak akan ada warga negara yang dikriminalisasi,” tandasnya.
Latar Belakang KasusSebelumnya, dalam unggahan Nabila di media sosial, dirinya menyebut malah ditetapkan sebagai tersangka, padahal merupakan korban pencurian.
Kasus ini berawal pada September 2025 lalu. Saat itu, pasutri ZK dan ESR memesan 11 makanan dan 3 minuman di Restoran Bibi Kelinci dengan total tagihan Rp 530.150, tapi tidak dibayar.
Pihak kepolisian menjelaskan, kasus ini tidak berdiri tunggal, melainkan melibatkan dua laporan dengan objek perkara yang tidak sama.
Perkara Pertama (Pencurian): Ditangani oleh Polsek Mampang Prapatan. Dalam kasus ini, NAA berstatus sebagai korban yang melaporkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial ZK dan ESR. Keduanya diduga melakukan pencurian (Pasal 363 KUHP).
Perkara Kedua (UU ITE): Ditangani oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri. Perkara ini terkait unggahan rekaman CCTV ke media sosial oleh NAA. Dalam laporan ini, posisi NAA adalah sebagai terlapor.





