Anaknya Divonis Bebas, Tangis Ibunda Delpedro Pecah

okezone.com
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Suasana haru menyelimuti ruang sidang putusan perkara penghasutan terkait kericuhan pada demo Agustus 2025 dengan terdakwa Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnya. Ibunda Delpedro, Magda Antisa, tak kuasa menahan tangisnya usai anaknya divonis bebas.

Magda mengikuti sidang pembacaan putusan yang digelar pada Jumat (6/3) itu. Bersama suaminya atau ayah Delpedro mereka terlihat seksama mendengar amar putusan.

Saat amar putusan dibacakan dan menyatakan anaknya bebas, air mata Magda terlihat langsung menetes. Ia juga terlihat memeluk kerabat yang menemaninya selama persidangan.

Baca Juga :
Divonis Tak Bersalah, Delpedro Minta Harkat dan Martabat Dipulihkan

"Terima kasih kepada hakim yang begitu menggunakan hati nurani dan mata batin melihat persoalan Pedro dengan hati nurani dan kejernihan jiwa, pikiran, hati, jiwanya bahwa mereka tahu Pedro tidak bersalah," kata Magda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Magda berharap putusan ini menjadi pertanda bahwa ruang pengadilan memang menjadi tempat untuk mencari keadilan. Ia berharap ruang sidang menjadi satu tempat agar peristiwa bisa dilihat dari mata hati.

"Keadilan akhirnya tegak. Kami sangat bersyukur anak kami bisa kembali berkumpul bersama keluarga dan melanjutkan cita-citanya yang sempat tertunda karena masalah hukum ini," tuturnya.

Baca Juga :
Breaking News! Delpedro Cs Divonis Bebas, Hakim Nyatakan Konten Tak Terbukti Lakukan Penghasutan

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bebas empat terdakwa kasus dugaan penghasutan yang berujung kericuhan saat demo Agustus 2025. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Keempat terdakwa yaitu Delpedro Marhaen (Direktur Eksekutif Lokataru), Muzzafar Salim (Staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (Admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (Mahasiswa Universitas Riau) dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dakwaan jaksa penuntut umum.

 

Baca Juga :
Unggah 19 Konten Medsos, Delpedro Cs Dituntut 2 Tahun Penjara


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hampir 2.000 Warga Pakistan Dievakuasi Melalui Jalur Darat dari Iran
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Upaya Prabowo Jadi Mediator AS-Iran Didukung Negara-negara Timur Tengah
• 23 jam lalukompas.com
thumb
Kasus Penganiayaan Arnendo Mahasiswa Undip Berakhir Damai
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Waspada Kasus Campak di RI: Ada Ribuan Suspek, 5 Anak Meninggal
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Wahana Honda Bikin Posko Mudik, Bisa Santai Sambil Servis Motor
• 13 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.