FAJAR, JAKARTA – Langkah tegas diambil Bareskrim Polri dalam merespons penyebaran narasi negatif di media sosial. YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo dan Adimas Firdaus alias Resbob kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua terjerat kasus fitnah terhadap selebgram Azizah Salsha. Isi kontennya terkait isu perselingkuhan. Status hukum tersebut ditetapkan penyidik setelah melalui serangkaian gelar perkara.
Kabar peningkatan status tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso. Keputusan tersebut diambil menyusul hasil gelar perkara yang dilakukan pada pekan ini.
“Sudah tersangka. Penetapan dilakukan lewat gelar perkara pekan ini. Selanjutnya, kami akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Kombes Rizki, Kamis (5/3/2026).
Laporan Sejak Agustus 2025
Kasus ini berakar dari laporan yang diajukan oleh Azizah Salsha, putri politisi senior Andre Rosiade, pada 12 Agustus 2025 lalu. Melalui tim kuasa hukumnya, Azizah melaporkan akun TikTok @ibaratbradpittt dan akun YouTube @Niceguymo (yang dikelola Bigmo dan Resbob) ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/387/VIII/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Anandya Dipo Pratama, kuasa hukum Azizah, menyatakan bahwa narasi mengenai isu perselingkuhan yang diunggah oleh kedua YouTuber tersebut telah merugikan kliennya secara personal dan tidak didukung oleh fakta yang akurat.
Komitmen Pemberian Efek Jera
Pihak Azizah Salsha berharap langkah hukum ini menjadi peringatan keras bagi para kreator konten agar lebih bertanggung jawab dalam menciptakan narasi di ruang digital.
Dipo menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh disalahgunakan untuk menyebarkan fitnah.
“Ini harus memberi efek jera bagi masyarakat dalam bersosial media agar lebih bijak lagi. Jangan menyebarkan fitnah yang belum tentu kebenarannya,” tegas Dipo saat memberikan keterangan di Gedung Bareskrim Polri.
Saat ini, publik masih menanti perkembangan proses penyidikan selanjutnya, termasuk keterangan resmi dari pihak Bigmo dan Resbob terkait status hukum baru yang kini mereka sandang. (*)





