Pantau - Kementerian Kehutanan menangkap seorang pelaku pembalakan liar berinisial AR yang tertangkap tangan membawa kayu hasil penebangan ilegal di kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh, Riau.
Penangkapan dilakukan setelah tim patroli Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh menemukan sekelompok pelaku yang mengangkut kayu olahan ilegal jenis tembalun menggunakan sepeda motor di kawasan konservasi tersebut.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan pihaknya telah menginstruksikan penyidik untuk memburu pelaku lain yang terlibat.
"Kami telah memerintahkan penyidik untuk mengejar pelaku lainnya yang terlibat yang terjadi di Kawasan TN Bukit Tiga puluh yang merupakan habitat Gajah Sumatera dan Harimau Sumatera," ungkapnya.
Kronologi Penangkapan di Kawasan KonservasiPenangkapan bermula saat tim patroli Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh melakukan patroli kawasan di Resort Talang Lakat pada 28 Februari 2026.
Dalam patroli tersebut, petugas menjumpai tujuh orang pelaku yang mengendarai sepeda motor dengan muatan kayu olahan ilegal jenis tembalun yang diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar di kawasan taman nasional.
Petugas kemudian melakukan penyergapan terhadap para pelaku.
Satu pelaku berinisial AR berhasil ditangkap di lokasi kejadian.
Sementara enam pelaku lainnya melarikan diri dengan cara melompat dari sepeda motor dan masuk ke dalam semak-semak hutan.
Barang Bukti dan Proses HukumTersangka AR bersama barang bukti berupa tujuh unit sepeda motor yang membawa muatan kayu ilegal kemudian diserahkan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk diproses secara hukum.
Enam pelaku lainnya telah berhasil diidentifikasi dan saat ini masih dalam pengejaran oleh aparat penegak hukum.
Kelompok tersebut diduga telah melakukan pembalakan liar secara berulang kali yang berpotensi merusak ekosistem kawasan konservasi Taman Nasional Bukit Tiga Puluh.
Tersangka AR telah ditahan sejak Senin, 2 Maret 2026 di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Riau.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang didukung dua alat bukti yang cukup, tersangka AR terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun serta pidana denda.




