JAKARTA (Realita) – Nama Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Mukhtaruddin Ashraff Abu, kini tengah menjadi sorotan publik.
Hal ini menyusul penangkapan istrinya, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (3/3/2026).
Baca juga: Kakaknya Ditangkap KPK, Fairuz A Rafiq: Saya Tak Tahu Soal Itu
KPK menduga Ashraff turut menerima aliran dana yang berasal dari praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik lancung ini bermula dari operasional PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), sebuah perusahaan yang dimiliki oleh keluarga Fadia.
Sepanjang tahun 2023 hingga 2026, PT RNB diketahui memenangkan berbagai kontrak pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan dengan total nilai mencapai Rp 46 miliar.
Namun, dari total anggaran tersebut, hanya Rp 22 miliar yang benar-benar dialokasikan untuk gaji pegawai. KPK mengendus sisa dana sebesar Rp 19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi justru dinikmati oleh keluarga Bupati.
Berdasarkan rincian penyidik, Fadia Arafiq diduga menerima Rp 5,5 miliar, Ashraff Abu menerima Rp 1,1 miliar, sementara dua anak mereka, Muhammad Sabiq Ashraff dan Mehnaz Na, masing-masing diduga menerima Rp 4,6 miliar dan Rp 2,5 miliar.
Baca juga: Jabat Bupati Pekalongan 2 Periode, Fadia Ngaku Tak Paham Birokrasi dan Cuma Berfungsi Seremonial
Ashraff Abu sendiri merupakan legislator di Komisi X DPR RI yang sebelumnya dikenal luas sebagai penyanyi dangdut. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per Maret 2025, Ashraff tercatat memiliki kekayaan senilai Rp 42,2 miliar.
Harta tersebut didominasi oleh kepemilikan empat bidang tanah dan bangunan di dalam maupun luar negeri senilai Rp 35,4 miliar, serta kendaraan mewah bermerek BMW.
Keterlibatan keluarga kian dalam karena anak mereka, Muhammad Sabiq Ashraff, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Golkar di DPRD Pekalongan, juga disebut memiliki peran strategis.
Sabiq tercatat menjabat sebagai direktur di PT RNB, sementara Ashraff Abu bertindak sebagai komisaris.
Baca juga: KPK Sebut, Modus Korupsi yang Dilakukan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Lebih Canggih
Fadia sendiri diposisikan sebagai beneficial owner yang diduga mengintervensi sejumlah kepala dinas agar PT RNB memenangkan 17 proyek di perangkat daerah, RSUD, hingga tingkat kecamatan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Fadia Arafiq membantah telah terjaring dalam OTT. Ia mengeklaim tidak ada barang bukti yang disita langsung darinya saat penangkapan di kediamannya.
Fadia juga membela diri dengan menyatakan tidak terlibat langsung dalam manajemen perusahaan keluarga tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada tim pengacara.ang
Editor : Redaksi





