Jakarta, VIVA - Polda Metro Jaya membenarkan telah melakukan penahanan terhadap Dokter kecantikan sekaligus influencer ternama, Richard Lee.
"Iya, (ditahan)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Polisi Edy Suranta Sitepu, Jumat, 6 Maret 2026.
Meski membenarkan, dirinya belum berkata lebih jauh. Kata dia, hal itu akan dibeberkan nanti. Namun, belum dirinci kapan persisnya.
"Nanti akan disampaikan," kata dia lagi.
Untuk diketahui, kabar mengejutkan datang dari Polda Metro Jaya. Dokter kecantikan sekaligus influencer ternama, Richard Lee, resmi ditahan penyidik terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Penahanan dilakukan setelah Richard Lee menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 6 Maret 2026.
Richard Lee keluar dari gedung pemeriksaan dengan pengawalan ketat petugas. Ia tampak mengenakan kemeja putih dan celana hitam saat digiring menuju rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Tangan Richard Lee terlihat diduga diborgol, namun tertutup oleh pakaian yang ia kenakan. Dokter yang dikenal aktif di media sosial itu juga tidak mengeluarkan sepatah kata pun saat dibawa petugas.





