Kombes Budi Hermanto Blak-blakan Soalan Alasan Richard Lee Ditahan

viva.co.id
11 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya blak-blakan soal penahanan dokter kecantikan sekaligus influencer, Richard Lee, dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan pada Jumat, 6 Maret 2026. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menjelaskan pemeriksaan terhadap Richard Lee berlangsung selama empat jam.

Baca Juga :
Kata Polisi Soal Penahanan Richard Lee
Penampakan Richard Lee Resmi Ditahan Polda Metro, Bungkam Saat Digiring ke Rutan

“Pada hari ini, Jumat, 6 Maret 2026, tersangka DRL telah diperiksa mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. Dalam proses pemeriksaan tersebut, terdapat 29 pertanyaan yang diajukan,” ujar Budi.

Menurut dia, keputusan penahanan diambil setelah penyidik mempertimbangkan sejumlah hal yang dinilai menghambat proses penyidikan. Budi mengungkapkan, Richard Lee diketahui tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan sebelumnya.

“Selanjutnya, berdasarkan pertimbangan tindakan Tersangka DRL yang dinilai menghambat penyidikan antara lain. Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun tiktok,” kata Budi.

Selain itu, penyidik juga mencatat adanya pelanggaran kewajiban lapor yang sebelumnya telah ditetapkan.

“Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas,” ujarnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, penyidik akhirnya memutuskan untuk menahan Richard Lee di rumah tahanan Polda Metro Jaya pada Jumat malam.

“Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya,” tutur Budi.

Sebelum menjalani penahanan, Richard Lee terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kondisi kesehatan oleh tim dokter kepolisian.

“Sebelum melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa,” kata dia.

Lebih lanjut, Budi menambahkan seluruh barang pribadi Richard Lee yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan telah diserahkan kepada pihak kuasa hukum.

“Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum,” ujarnya lagi.

Untuk diketahui, kabar mengejutkan datang dari Polda Metro Jaya. Dokter kecantikan sekaligus influencer ternama, Richard Lee, resmi ditahan penyidik terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Baca Juga :
Diciduk Depan Mal PGC, Pria 24 Tahun Bawa 2 Ribu Pil Ekstasi Ngakunya Pelajar
Kotak Bertuliskan ‘Fragile’ Ternyata Isinya Sabu 102 Gram! Pria 22 Tahun Diciduk di Grogol
Kronologis Pria Ngaku Anggota Polda Metro yang Gondol Motor Ojek Pengkolan di Jaktim dengan Modus Hipnotis

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bahlil: Allah Tegaskan Harta Jangan Hanya Beredar di Orang Kaya Saja
• 13 jam lalukompas.com
thumb
Na Daehoon Bela Diva Azzura yang Dihujat Netizen Usai Kedekatan Mereka Jadi Sorotan
• 22 jam lalugrid.id
thumb
Momen Masjid Agung Kudus Bacakan Qunut Nazilah, Doakan Konflik Timteng Berakhir
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo Targetkan Swasembada Protein Tahun Ini
• 1 jam laluviva.co.id
thumb
Tampang Pencuri Uang Takziah di Kramat Jati Teridentifikasi, Polisi Buru Pelaku Spesialis Melayat
• 16 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.