Liputan6.com, Jakarta - Polisi resmi menahan dokter Richard Lee usai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di Polda Metro Jaya. Alasan penahanan pun diungkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penahanan dilakukan karena Richard Lee dinilai menghambat proses penyidikan.
Advertisement
“Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Pada hari itu tersangka diketahui melakukan live di akun TikTok,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (6/3/2026) malam.
Selain itu, Richard Lee juga disebut mangkir dari kewajiban wajib lapor. Dia tidak hadir pada Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.
“Atas dasar hal tersebut terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya,” ucap dia.




