Richard Lee Resmi Ditahan, Sering Mangkir Pemeriksaan Tapi Aktif di Medsos

tabloidbintang.com
11 jam lalu
Cover Berita

TABLOIDBINTANG.COM - Dokter kecantikan dan YouTuber, Richard Lee resmi ditahan di Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3) pukul 21.50 WIB. Richard Lee ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan miliknya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto menegaskan, Richard Lee ditahan setelah proses pemeriksaan yang cukup panjang.

“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan..

Sebelumnya, dalam keterangan polisi Richard Lee menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3) mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. 

Dalam proses tersebut, penyidik melontarkan sedikitnya 29 pertanyaan untuk menggali keterangan terkait kasus yang sedang diselidiki.

Di sela pemeriksaan, Richard Lee juga menjalani pengecekan kesehatan oleh tim Biddokes Polda Metro Jaya.

Namun, keputusan penahanan bukan tanpa alasan. Pihak kepolisian menilai Richard Lee sempat menghambat proses penyidikan. Pemilik produk skincare itu diketahui dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 23 Februari dan 5 Maret 2026.

Tak hanya itu, Richard Lee juga tidak hadir saat dijadwalkan menjalani pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026.

Menurut Budi Hermanto, saat tidak memenuhi panggilan tersebut, Richard Lee justru terpantau aktif di media sosial.

“Tersangka tidak hadir tanpa memberikan keterangan, justru diketahui melakukan live pada akun TikTok,” tegas Budi Hermanto.

Richard Lee Resmi Ditahan, Sering Mangkir Pemeriksaan Tapi Aktif di Medsos

Kasus ini bermula dari laporan dokter kecantikan Samira atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif) ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produk dan layanan kecantikan milik Richard Lee.

Penyidik kemudian menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Saat ini perkara tersebut sudah memasuki tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, Richard Lee dijerat Pasal 455 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar. Ia juga dikenakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Di sisi lain, konflik hukum antara Richard Lee dan Samira juga berjalan dua arah. Doktif telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Richard Lee ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bank Danamon (BDMN) Usulkan Nobuya Kawasaki Jadi Direktur Utama
• 22 jam laluidxchannel.com
thumb
Pemerintah Belum Berencana Evakuasi WNI di Lebanon
• 22 jam lalukompas.com
thumb
BPK Jelaskan soal Kerugian Keuangan Negara dalam Sidang Praperadilan Gus Yaqut di PN Jaksel
• 15 jam lalusuara.com
thumb
Aksi Bentang Bendera Iran Warnai Kebebasan Delpedro Marhaen Cs dari Dakwaan Kasus Aksi Agustus
• 16 jam lalusuara.com
thumb
Daftar 10 Saham Pemberat IHSG Pekan Ini, Ada AMMN, BBRI hingga BREN
• 4 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.