FAJAR, JAKARTA – Teka-teki mengenai status tersangka yang disandang selebgram Nabilah O’Brien meski dirinya merupakan korban pencurian akhirnya terjawab.
Polsek Mampang Prapatan memberikan klarifikasi bahwa terdapat dua perkara hukum yang berjalan di dua instansi kepolisian berbeda.
Perkara pertama berfokus pada dugaan pencurian yang dilaporkan Nabilah ke Polsek Mampang Prapatan pada akhir September 2025. Objek laporannya adalah pasangan suami istri berinisial ZK (Zendhy Kusuma) dan ESR (Evi Santi Rahayu).
Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa pasutri tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 363 KUHP.
“Terhadap kedua terlapor, telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan dijadwalkan pada Senin, 9 Maret 2026. Namun, kuasa hukum mereka telah mengajukan permohonan penundaan,” jelas pihak Polsek Mampang Prapatan, Jumat (6/3/2026), seperti dilansir detik.com.
Nabilah O’Brien Jadi Tersangka
Nasib malang menimpa Nabilah (NAA) karena ia dilaporkan balik oleh pasutri tersebut. Perkara kedua ini ditangani oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri, bukan Polsek Mampang.
Nabilah dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE terkait unggahan rekaman CCTV restonya ke media sosial. Video yang memperlihatkan aksi pasutri tersebut saat berada di area dapur dianggap sebagai pencemaran nama baik atau pelanggaran privasi oleh pihak ZK dan ESR.
Inilah yang menyebabkan Nabilah kini menyandang status tersangka di Mabes Polri.
Kronologi Kejadian
Insiden ini bermula saat pasutri tersebut memesan 11 porsi makanan dan 3 minuman dengan total tagihan Rp530.150. Karena merasa pesanan terlalu lama disajikan, keduanya diduga menerobos area dapur dan terlibat cekcok dengan karyawan.
Setelah mengambil pesanan tersebut, mereka langsung pergi meninggalkan lokasi tanpa membayar. Meskipun staf restoran sempat mengejar hingga ke area parkir, pasangan tersebut tetap memacu kendaraannya.
Kuasa hukum Nabilah, Eishen Simatupang, menyatakan laporan polisi dibuat karena somasi yang dikirimkan sebelumnya tidak mendapatkan respons sama sekali. (*)




