Mabes Polri merespons pemilik kedai Kopitiam Bibi Kelinci, Nabilah O'Brien, yang mengaku ditetapkan sebagai tersangka UU ITE oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri setelah ia mengunggah rekaman CCTV aksi pencurian yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) berinisial ZK dan ESR.
Penetapan status tersangka ini ramai diperbincangkan di media sosial setelah Nabilah mengunggah curhatannya karena menyebarkan rekaman CCTV pelaku pencurian di tempat usahanya.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti keluhan yang dialami Nabilah.
"Kami akan menyampaikan terkait berkembangnya informasi yang tentu diketahui oleh teman-teman dari saudari N. Yang pertama tentunya Polri berkomitmen pada semua hal yang menjadi keluhan tersebut dan kemudian akan mendalami serta menindaklanjutinya," ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi, Jumat (6/3).
Trunoyudo menjelaskan bahwa dalam perkara ini terdapat dua konstruksi peristiwa atau aksi saling lapor yang sedang diproses oleh pihak kepolisian.
"Kita ketahui juga sebagai informasi yang disampaikan awal adalah adanya dua konstruksi peristiwa pelaporan atau saling lapor," tambahnya.
Saat disinggung mengenai permintaan Nabilah untuk melakukan gelar perkara khusus, Trunoyudo menyatakan bahwa penyidik akan menindaklanjuti setiap aspirasi yang masuk.
"Dalam hal ini tentu tadi kami sampaikan, komitmen Polri terhadap keluhan apa pun akan kami dalami dan tentunya akan ditindaklanjuti," jelasnya.
Trunoyudo belum memberikan rincian detail karena proses pendalaman masih berlangsung. Ia juga belum menjelaskan alasan polisi menetapkan Nabilah sebagai tersangka.
"Ya tentu tadi masih dalam proses untuk kita dalami, karena ini ada dua peristiwa yang perlu kami sampaikan di awal," pungkasnya.
Sebelumnya, kasus ini viral setelah Nabilah O'Brien melalui akun Instagram pribadinya, @nabobrien, mengaku ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri. Ia menyebut langkah hukum tersebut diterimanya karena menyebarkan wajah pelaku pencurian melalui CCTV demi melindungi tempat usahanya.
Nabilah mengaku menyayangkan situasi tersebut, mengingat niat awalnya adalah memberikan peringatan kepada sesama pelaku usaha agar tidak menjadi korban kejahatan serupa. Ia juga mengklaim adanya tuntutan ganti rugi sebesar Rp1 miliar dalam perkara ini.





