Suami Istri Hubungan Intim Lewat Video Call, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

tvonenews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Suami istri yang menjalani hubungan jarak jauh (LDR) menumpahkan rasa rindunya. Mereka menuangkan hasratnya dengan cara hubungan intim secara tidak langsung.

Karena LDR, suami istri berhubungan intim melalui video call handphone (HP). Walau tidak bersentuhan, setidaknya tak memudarkan rasa cintanya.

Fenomena suami istri hubungan intim lewat video call sering menimbulkan pertanyaan, "bagaimana hukum hubungan suami istri dalam agama Islam?".

Terkait hal ini, pendakwah KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya mengupas tuntas hukum suami istri hubungan intim lewat video call HP. Menurutnya, sikap tersebut bukan menjadi masalah.

"Bagi seorang istri, tidak ada (pembatasan) aurat-auratan dengan seorang suami. Semuanya bisa dilihat," ujar Buya Yahya dilansir dari channel YouTube Buya Yahya, Sabtu (7/3/2026).

Alasan Suami Istri Diperbolehkan Hubungan Intim Lewat VC
Ilustrasi video call sex
Sumber :
  • viva.co.id

Ia sedikit menyinggung terkait hubungan intim lewat VC. Secara umum, pembahasan ini menyasar pada Video Call Sex (VCS).

Dalam pembahasan umumnya, VCS merupakan kegiatan menumpahkan atau melampiaskan hasrat seksual. Melalui VCS, pihak pria dan perempuan dapat memenuhi kepuasan seksual secara virtual.

Namun untuk urusan suami istri, tentu hal tersebut berkaitan dengan keabsahan statusnya dalam negara dan agama Islam. Bagi yang belum menikah, tentu aktivitas ini bagian dari perilaku penyimpang akibat perkembangan teknologi dan pergaulan.

Akan tetapi, VCS memiliki sejumlah risiko. Pertama, bisa berdampak terhadap psikologis pemerannya karena dapat mengurangi kualitas hubungan seksual hingga penurunan pada harga diri.

Menurut Buya Yahya, hubungan intim dilakukan suami istri adalah keharusan untuk memenuhi syahwat mereka. Sebab, tidak ada pembatasan dalam menumpahkan hasratnya.

"Jika dalam dunia nyata bisa dilihat, apalagi lewat video call," imbuhnya.

Lantas, bagaimana hukum istri mengumbar aurat lewat video call atau depan layar HP? Buya Yahya berpendapat, selama statusnya telah menikah, maka tidak ada masalah.

Buya Yahya menegaskan, hukum istri mengumbar aurat lewat VC bisa berubah menjadi haram. Kebanyakan suami istri menumpahkan hasratnya dengan bantuan anggota tubuhnya sendiri.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sinopsis Drama China The Noble, Kesalahan Takdir Li Yi Tong Membawanya Jadi Putri Palsu di Istana
• 20 jam lalugrid.id
thumb
Cadangan Devisa Turun, BI Nilai Tetap Solid Dukung Jaga Stabilitas
• 19 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Cek Jadwal One Way, Contraflow, dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2026
• 23 jam laludisway.id
thumb
Gol Valverde Bawa Real Madrid Menang Dramatis Atas Celta Vigo
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
KALLA Land & Property Santuni 1.000 Anak Panti
• 17 jam laluterkini.id
Berhasil disimpan.