JAKARTA, DISWAY.ID -- Polemik pemotongan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) mendapat tanggapan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Purbaya akhirnya angkat bicara terkait potongan Pajak Penghasilan (PPh) 21 pada THR tahun 2026, khususnya bagi pegawai swasta.
Ia menyebut, sejatinya THR yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, juga dikenakan pajak.
BACA JUGA:Aturan Lengkap Buat Anak Usia di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Medsos, Begini Bunyinya
BACA JUGA:Kasus Bird Strike Meningkat, Lion Group Dorong Industri Penerbangan Perkuat Mitigasi
Namun pajak pegawai ASN ditanggung pemerintah.
"Untuk pajak yang cukup fair. Pemerintah untuk ASN ditanggung sendiri kan bosnya," katanya saat media briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat 6 Febuari 2026.
Purbaya juga menanggapi banyaknya protes pajak THR ini di kalangan pegawai swasta.
Dalam hal ini, Ia meminta kepada pihak yang protes untuk menyampaikan protes tersebut ke petinggi perusahaanya masing-masing.
"Kalau protes ke bosnya lah, bukan pemerintah," tegasnya.
BACA JUGA:Momen Tangis Haru Prabowo Saat Apresiasi Peran Baznas Salurkan Bantuan untuk Palestina
BACA JUGA:Kadin Nilai Program MBG Berpotensi Ciptakan Pasar Baru Sektor Pangan
Purbaya menjelaskan, dalam pajak THR ini tidak bisa mengubah aturan secara parsial hanya karena ada sejumlah pihak yang memprotes potongan PPh Pasal 21 atas THR.
"Susah kan kita merubah peraturan partial ini untuk memenuhi keinginan satu pihak saja," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto menyampaikan THR merupakan pendapatan tidak teratur.
- 1
- 2
- »





