3 Fakta Richard Lee Ditahan gegara Absen Pemeriksaan tapi Live TikTok

detik.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polisi menahan dr Richard Lee atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan. Richard Lee ditahan usai sempat mangkir panggilan polisi.

Richard Lee ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Berikut fakta-faktanya:

1. Ditahan Usai Diperiksa

Penahanan dilakukan usai Richard Lee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.

"Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Budi mengatakan Richard Lee diperiksa selama 4 jam sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Sebanyak 29 pertanyaan diajukan terhadapnya. Sejumlah prosedur dilakukan sebelum dilakukan penahanan terhadap Richard Lee.

"Sebelum melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa," ucapnya.

Baca juga: Polda Metro Tahan Richard Lee!

2. Tak Hadiri Panggilan tapi Live TikTok

Polda Metro mengungkap alasan penahanan Richard Lee. Polisi mengatakan Richard Lee tak menghadiri panggilan tapi live TikTok pada hari yang sama.

"Berdasarkan pertimbangan tindakan Tersangka DRL yang dinilai menghambat penyidikan antara lain: tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok," kata Kombes Budi Hermanto.

3. Mangkir Wajib Lapor

Alasan lainnya polisi menahan Richard Lee karena sempat mangkir wajib lapor tanpa alasan yang jelas. Atas dasar itulah polisi akhirnya menahan Richard Lee.

"Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas. Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya," ucapnya.

Richard Lee diketahui sempat menggugat Polda Metro Jaya atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan yang dilaporkan oleh doktif. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Esthar Oktavi menyatakan permohonan praperadilan Richard Lee tidak dapat dikabulkan.

"Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil," kata hakim ketua Esthar Oktavi dalam putusan di PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Alasan Polisi Tahan Richard Lee: Tak Hadir Pemeriksaan tapi Live TikTok




(lir/lir)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Get The Look: Ide Outfit Bukber Bernuansa Earth Tone yang Simpel ala Vebby Palwinta
• 21 jam lalubeautynesia.id
thumb
Harga Buyback Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Sabtu 7 Maret 2026
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
Diguyur Hujan Semalaman, Cibeber Cilegon Dilanda Banjir 1,5 Meter
• 18 jam laludetik.com
thumb
32 Rumah Rusak Akibat Pergeseran Tanah di Lebak, Warga Minta Relokasi
• 12 jam laludetik.com
thumb
Keluarga Korban Kasus Perampokan Maut di Bekasi Minta Perlindungan
• 10 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.