JAKARTA, KOMPAS.com – Dokter sekaligus pemilik klinik kecantikan, Richard Lee, ditahan usai diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikannya, Jumat (6/3/2026).
“Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada Kompas.com, Jumat.
Budi menjelaskan, Richard ditahan karena dianggap menghambat proses penyidikan. Pasalnya, ia dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 23 Februari dan 5 Maret 2026.
Baca juga: Penyidik Segera Lengkapi Berkas Perkara Richard Lee Untuk Dilimpahkan ke Kejaksaan
Selain itu, Richard juga tidak hadir saat dipanggil untuk pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026.
“Tersangka tidak hadir tanpa memberikan keterangan, justru diketahui melakukan live pada akun TikTok,” jelas Budi.
Sebelum ditahan, Richard menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 29 pertanyaan.
Di sela-sela pemeriksaan, Richard juga menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya.
Richard Lee sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.
Ia dilaporkan oleh dokter kecantikan Samira, yang dikenal sebagai Dokter Detektif, ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Saat ini perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
"Kami sampaikan perkara tersebut sudah dalam penyidikan, dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," jelas Reonald.
Baca juga: Richard Lee Diperiksa Polisi 9 Jam, Tidak Ditahan dan Langsung Pulang
Dalam kasus ini, Richard dijerat Pasal 455 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Di sisi lain, Samira juga lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Richard Lee ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




