JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah diperiksa selama empat jam, Dokter Kecantikan Richard Lee, tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan ditahan Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam.
Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan ke media, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penahanan tersangka dilakukan setelah melalui beberapa pertimbangan terkait tindakan tersangka yang dinilai menghambat penyidikan.
Beberapa diantaranya adalah tersangka tidak hadir dalam pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret tanpa keterangan, mangkir dari wajib lapor pada hari senin tanggal 29 Februari dan tanggal 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.
#richardlee #polisi #kecantikan
Penulis : Theo-Reza
Sumber : Kompas TV
- richard lee
- polda metro jaya
- polisi
- perlindungan konsumen





