Catat, Mulai 28 Maret Akun Anak Usia di Bawah 16 Tahun Dinonaktifkan

idxchannel.com
13 jam lalu
Cover Berita

Tahap implementasi Permen Nomor 9 Tahun 2026 ini akan dimulai pada 28 Maret 2026.

Catat, Mulai 28 Maret Akun Anak Usia di Bawah 16 Tahun Dinonaktifkan (Foto: Freepik)

IDXChannel — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026. Tahap implementasi peraturan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, nantinya akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi mulai dinonaktifkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Sidak ke Kantor Meta, Komdigi Minta Kejelasan Platform Tangani Konten Misinformasi

"Pada tahap awal, kebijakan ini diterapkan pada platform berisiko tinggi, khususnya media sosial dan layanan jejaring, yang meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox," kata Meutya, Jumat (6/3/2026).

Meutya menilai langkah ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang mengambil sikap tegas dalam pelindungan anak di era digital.

Baca Juga:
Perkuat Pelindungan Anak di Ruang Digital, Pemerintah Terbitkan Permen Komdigi No. 9/2026

"Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi. Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh," katanya.

Baca Juga:
Komdigi Sidak Meta: Ujian Kedaulatan Digital Indonesia di Hadapan Raksasa Teknologi Global

Melalui kebijakan ini, kata Meutya, pemerintah berharap ruang digital Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda, sekaligus memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak.

Untuk diketahui, Permen Komdigi No. 9/2026 berisi tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Peraturan ini menjadi landasan teknis bagi pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam memperkuat pelindungan anak di ruang digital.

Penerbitan peraturan ini merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.

Meutya menegaskan implementasi kebijakan ini akan memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak.

“Kami sadar implementasi peraturan ini menimbulkan ketidaknyamanan. Namun, kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang perlu diambil pemerintah untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
TKD ke Daerah Bencana Sumatera Ditambah untuk Percepat Pemulihan
• 9 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
TNI Berhasil Bebaskan Empat WNI yang Diculik di Perairan Gabon oleh Perompak
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Prabowo Tawarkan Diri Datang ke Teheran untuk Redakan Ketegangan Iran-AS-Israel
• 8 jam lalupantau.com
thumb
Rasa Aman Perempuan yang Masih Terhadang di Ranah Personal dan Publik
• 13 jam lalukompas.id
thumb
Harga Emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian Naik Tipis pada 6 Maret 2026
• 18 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.