Grid.ID - Dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus di Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam. Penahanan dilakukan setelah Richard menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan bahwa keputusan penahanan diambil setelah penyidik menilai ada tindakan dari Richard Lee yang dapat menghambat proses penyidikan.
“Berdasarkan pertimbangan tindakan tersangka DRL yang dinilai menghambat penyidikan, maka terhadap tersangka dilakukan penahanan,” ujar Budi dalam keterangan resmi pada Jumat malam.
Richard Lee mulai ditahan sekitar pukul 21.50 WIB di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Menurut kepolisian, salah satu alasan utama penahanan adalah sikap Richard Lee yang dianggap tidak kooperatif selama proses penyidikan. Penyidik mencatat bahwa Richard tidak hadir dalam pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026.
Ketidakhadiran tersebut terjadi tanpa penjelasan yang jelas kepada penyidik. Pada hari yang sama, polisi justru menemukan bahwa Richard aktif di media sosial.
“Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok,” jelas Budi.
Selain itu, polisi juga mencatat bahwa Richard Lee dua kali tidak memenuhi kewajiban wajib lapor yang sebelumnya telah ditetapkan penyidik. Ia tercatat tidak hadir wajib lapor pada 23 Februari 2026 dan kembali tidak datang pada 5 Maret 2026.
Sebelum resmi ditahan, Richard Lee menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Jumat siang. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 17.00 WIB. Selama pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 29 pertanyaan yang berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Sebelum dimasukkan ke ruang tahanan, pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Richard Lee melalui tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya. Pemeriksaan kesehatan tersebut meliputi pengecekan tekanan darah, suhu tubuh, serta tingkat saturasi oksigen.
Hasilnya menunjukkan bahwa kondisi kesehatan Richard Lee dalam keadaan normal.
“Dilakukan pengecekan kesehatan meliputi tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal. Tersangka dalam kondisi sehat dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa,” kata Budi.
Barang-barang pribadi milik Richard Lee yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan juga telah diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.
Sebelumnya, Richard Lee terlihat keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus sekitar pukul 21.43 WIB. Ia mengenakan kemeja putih dan berjalan menuju area ruang tahanan dengan pengawalan ketat dari petugas.
Saat melewati awak media, Richard memilih untuk tidak memberikan komentar apa pun. Ia berjalan dengan kepala tertunduk menuju ruang tahanan.
Dari pengamatan tim Grid.ID di lokasi, posisi tangan Richard berada di depan perut dan diduga dalam kondisi terborgol, meskipun borgol tersebut tertutup oleh kemejanya.
Kasus hukum yang menjerat Richard Lee sebelumnya juga sempat masuk ke tahap praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, pada pertengahan Februari 2026, majelis hakim memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee. Dengan putusan tersebut, status tersangka terhadap Richard Lee dinyatakan sah secara hukum dan penyidikan terhadap kasusnya dapat terus dilanjutkan oleh pihak kepolisian. (*)
Artikel Asli




