Yusril: Rehabilitasi Delpedro dkk Telah Dipenuhi Melalui Putusan Pengadilan

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan hak rehabilitasi bagi Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dkk telah dipenuhi melalui putusan bebas yang dijatuhkan hakim. Yusril menyebut Presiden Prabowo Subianto tidak perlu lagi mengeluarkan rehabilitasi.

"Majelis hakim telah menyatakan merehabilitasi nama baik, kemampuan, serta harkat dan martabat Delpedro dkk. Dengan demikian hak rehabilitasi yang dijamin oleh undang-undang telah dipenuhi melalui putusan pengadilan, sehingga Presiden tidak perlu lagi mengeluarkan keputusan rehabilitasi jika seandainya Delpedro mengajukan hal itu," ujar Yusril kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026).

Baca juga: Yusril: Pemerintah Hormati Putusan Pengadilan Bebaskan Delpedro Marhaen dkk

Yusril mengatakan permintaan Delpedro dkk terkait ganti rugi telah ada dalam mekanisme KUHAP yang baru. Menurut Yusril, Delpedro dkk dapat mengajukan permohonan ganti rugi melalui upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Berdasarkan Pasal 176 dan 177 KUHAP Baru, hakim yang sama yang memeriksa perkara pokok dapat memeriksa permohonan tuntutan ganti rugi tersebut dalam sidang praperadilan," jelasnya.

Yusril mengatakan kepolisian maupun kejaksaan tidak dapat secara langsung memberikan ganti rugi sebagaimana diminta Delpedro. Yusril kembali menegaskan pemberian ganti rugi harus ditempuh melalui mekanisme praperadilan.

"Pemberian ganti rugi harus ditempuh melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 173, 174, dan 175 KUHAP Baru. Apa pun putusan pengadilan nanti, pemerintah akan terikat dan menghormati putusan tersebut," kata Yusril.

Yusril juga mempersilakan Delpedro dkk untuk memperjuangkan haknya melalui jalur hukum. Bahkan, menurut Yusril, langkah tersebut dapat menjadi preseden penting dalam praktik hukum di Indonesia.

"Jika Delpedro mengajukan permohonan praperadilan untuk menuntut ganti rugi, mungkin ia akan menjadi orang pertama yang memanfaatkan mekanisme yang telah diatur dalam KUHAP Baru. Siapa tahu putusan pengadilan nanti menjadi yurisprudensi bagi penanganan perkara serupa di masa depan," ujarnya.

Yusril menegaskan penegakan hukum harus dilakukan secara pasti dan adil. Karena itu, kata Yusril, aparat penegak hukum perlu bekerja dengan sangat hati-hati sebelum melakukan penangkapan, penahanan, maupun penuntutan terhadap seseorang.

"Kalau alat bukti permulaan belum cukup kuat, aparat penegak hukum sebaiknya berpikir ulang untuk melakukan penangkapan, penahanan, apalagi penuntutan ke pengadilan. Sebab jika pada akhirnya terdakwa dibebaskan oleh pengadilan, negara berkewajiban untuk merehabilitasi dan memberikan ganti rugi atas penderitaan yang timbul akibat proses hukum tersebut," tegas Yusril.

Menurut Yusril, dari kasus Delpedro dkk ini, semua pihak dapat memetik hikmah dan pelajaran untuk menegakkan hukum sesuai amanat reformasi hukum melalui KUHAP yang baru.

"Kepada Delpedro dulu saya minta agar dia tidak merengek-rengek ketika ditangkap dan ditahan. Sebagai aktivis dia harus berani melalukan pembelaan diri secara jentelmen baik di tingkat pemeriksaan maupun sidang pengadilan. Dia telah melakukan hal itu," kata Yusril.

Baca juga: Kata-kata Delpedro dkk Usai Divonis Bebas di Kasus Penghasutan Demo Ricuh


Delpedro Dkk Divonis Bebas

Delpedro Marhaen, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar divonis bebas di kasus dugaan penghasutan. Hakim membebaskan Delpedro dkk dari semua dakwaan jaksa.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, Terdakwa dua Muzaffar Salim, Terdakwa tiga Syahdan Husein, dan Terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga dan alternatif keempat Penuntut Umum," ujar ketua majelis hakim Ketua majelis hakim Harika Nova Yeri saat membacakan amar putusan, Jumat (6/3).

"Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," imbuh hakim.

Hakim memerintahkan pemulihan hak Delpedro dkk dalam kemampuan harkat dan martabatnya. Hakim memerintahkan Delpedro dkk dibebaskan dari tahanan kota setelah putusan ini diucapkan.

"Memulihkan hak-hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ujar hakim.

Baca juga: Delpedro dkk Divonis Bebas di Kasus Penghasutan Demo Ricuh Agustus 2025

Lihat juga Video Delpedro: Tuntutan 2 Tahun Penjara Tak Buat Kami Gentar dan Takut!




(whn/dhn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kapal Induk USS Abraham Lincoln Mundur usai Diserang Drone IRGC
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tak Ada Wakil Ganda Putri Indonesia di Semifinal All England 2026
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pramono: Jakarta Siap Perangi Judi Online
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Oknum Satpol PP Madiun Ditangkap Polisi atas Dugaan Penipuan Jalur Khusus Masuk Taruna PPI
• 23 jam lalupantau.com
thumb
Israel-AS Serang Iran, IHSG Sepekan Ambles 7,89 Persen
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.