Jakarta, tvOnenews.com - Isu mengenai tanah menganggur yang bisa diambil alih negara sempat menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Namun Badan Bank Tanah menegaskan bahwa tanah milik rakyat yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak akan diambil oleh negara, meskipun belum dimanfaatkan.
Kepala Bagian Perolehan dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah, San Yuan Sirait, menjelaskan bahwa selama tanah tersebut memiliki status SHM, kepemilikannya tetap dilindungi.Ia menegaskan bahwa tanah yang belum dimanfaatkan tetapi sudah memiliki rencana penggunaan tetap akan menjadi milik pemiliknya.
"Kalau sudah ada SHM tentu tidak diambil," ujar Yuan dalam acara Silaturahmi Ramadan Badan Bank Tanah di Kantor Badan Bank Tanah, Wisma Nusantara, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).
Pernyataan ini sekaligus menepis kekhawatiran bahwa tanah milik masyarakat yang belum dibangun atau dimanfaatkan bisa langsung diambil oleh negara.
Pengembang dengan Banyak Lahan Tetap DievaluasiMeski tanah dengan status SHM dipastikan aman, pemerintah tetap melakukan evaluasi terhadap lahan yang dimiliki pengembang atau perusahaan, terutama jika jumlahnya sangat luas tetapi belum dimanfaatkan.
Namun, evaluasi tersebut tidak otomatis membuat tanah tersebut diambil alih oleh negara.
Selama pemilik lahan memiliki rencana pengembangan yang jelas atau master plan, kepemilikan tanah tetap akan dipertahankan.
Menurut Yuan, pemerintah hanya akan memastikan bahwa lahan tersebut memang memiliki rencana penggunaan yang nyata.
Apabila pengembang dapat menunjukkan rencana pembangunan yang jelas, maka proses penertiban tidak akan dilanjutkan.
Pemerintah biasanya melakukan evaluasi setelah lahan tersebut tidak dimanfaatkan selama dua tahun. Dalam tahap ini, pemilik lahan akan dimintai klarifikasi mengenai rencana penggunaan tanah tersebut.
Jika rencana pengembangan sudah ada dan dapat dibuktikan, maka tidak ada tindakan lebih lanjut dari pemerintah.
Tanah yang Berpotensi Diambil NegaraBadan Bank Tanah menjelaskan bahwa lahan yang berpotensi diambil alih negara bukanlah tanah milik rakyat dengan SHM.
Penertiban justru menyasar lahan yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu.




