TABLOIDBINTANG.COM - Upaya hukum kasasi yang diajukan Vadel Badjideh terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur dan dugaan aborsi, ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Keputusan tersebut membuat Vadel harus tetap menjalani masa hukuman di Lapas Cipinang yang berada di Jakarta Timur.
Menanggapi penolakan kasasi tersebut, keluarga Vadel menerima dengan lapang dada. Hal itu disampaikan oleh kakaknya, Bintang Badjideh, setelah menjenguk Vadel di Lapas.
"Kita hormati proses hukumnya, kita jalani terus," kata Bintang usai menjenguk Vadel Badjideh di Lapas Cipinang, baru-baru ini.
Meski begitu, Bintang mengakui bahwa keputusan tersebut menjadi pukulan berat bagi keluarganya. Ia mengatakan keluarga sudah berusaha memperjuangkan kebebasan Vadel sejak awal kasus ini mencuat.
"Ada rasa kecewa tapi mau bagaimana lagi, kita harus menghormati persidangan. Kecewa itu manusiawi, dari tahap satu, dua, sampai sekarang pasti ada," tuturnya.
Di tengah rasa kecewa tersebut, keluarga memilih berserah diri dan meyakini bahwa keadilan akan tetap berjalan sesuai kehendak Tuhan.
"Tapi kita jalani, kita semua fokus, ikhlas lillahi ta'ala. Allah gak tidur. Mau dirancang seperti apa pun, Allah gak tidur. Itu yang saya yakini," tegasnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan langkah hukum selanjutnya seperti Peninjauan Kembali (PK), Bintang mengatakan pihak keluarga masih berdiskusi dengan tim kuasa hukum mengenai langkah yang akan diambil.
"Kita masih intens ngobrol, kita tunggu nanti upaya hukum apa yang mesti kita jalani. Nanti kita tanya Bang Oya seperti apa," pungkasnya.
Perkara yang menjerat Vadel Badjideh bermula dari laporan Nikita Mirzani pada September 2024 ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur serta aborsi terhadap putri sulungnya yang berinisial LM.
Setelah melalui proses penyelidikan, pihak kepolisian menetapkan Vadel sebagai tersangka dan menahannya pada Februari 2025. Kasus tersebut kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam putusan yang dibacakan pada Oktober 2025, majelis hakim menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada Vadel karena dinilai terbukti membujuk serta menggunakan tipu muslihat untuk menyetubuhi anak di bawah umur.




