jpnn.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta Polda Sulteng bergerak menyelidiki aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Dongi-Dongi yang merusak megalit warisan prasejarah.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulteng Livand Breemer menyebut Dongi-Dongi bukan sekadar lahan emas, tetapi identitas peradaban dan benteng terakhir ekologi Sulawesi Tengah.
BACA JUGA: Ini Fakta, Perwira Polisi di Polres Toraja Utara Terima Setoran Bandar Narkoba, Alamak
"Jika dibiarkan, kerusakan yang terjadi akan menjadi kehilangan permanen bagi sejarah dan lingkungan kita," kata Livand Breemer di Palu, Jumat (6/3/2026).
Permintaan tersebut disampaikan menyusul laporan munculnya kembali aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), yang dinilai mengancam kelestarian lingkungan sekaligus keberadaan situs megalitikum yang menjadi warisan sejarah dunia.
BACA JUGA: Respons Polri soal Nabilah OâBrien Korban Pencurian Jadi Tersangka di Bareskrim
Dia menegaskan aparat penegak hukum harus menelusuri pihak-pihak yang berada di balik aktivitas tambang emas ilegal tersebut, termasuk kemungkinan adanya oknum yang membekingi operasional tambang.
"Polda Sulawesi Tengah perlu melakukan penyelidikan mendalam terhadap aliran dana dan aktor yang menggerakkan massa kembali ke Dongi-Dongi, serta menindak tegas oknum yang membekingi aktivitas ilegal tersebut," katanya menegaskan.
BACA JUGA: Istri Muda yang Bunuh Suami Langsung Menyerahkan Diri ke Polisi, Jasad Korban Mengenaskan
Komnas HAM menilai praktik pertambangan di kawasan taman nasional merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selain mengancam situs budaya, aktivitas tersebut juga berpotensi memicu krisis ekologis yang berdampak pada kehidupan masyarakat di wilayah sekitar, termasuk ancaman terhadap sumber air dan potensi bencana lingkungan di kawasan Lembah Palu dan sekitarnya.
Komnas HAM juga mendesak aparat penegak hukum, termasuk Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk tidak lagi hanya mengedepankan pendekatan persuasif, melainkan melakukan tindakan hukum tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat.
“Penertiban tidak boleh berhenti pada penyitaan alat atau pembongkaran tenda. Aparat harus mengejar para pemodal yang membiayai aktivitas ini dan memprosesnya hingga ke pengadilan agar menimbulkan efek jera,” harapnya.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




